Dengan Aplikasi ini, Masyarakat Diberi Kemudahan untuk Membuat Paspor

Dengan Aplikasi ini, Masyarakat Diberi Kemudahan untuk Membuat Paspor Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Herdaus, saat memberi sambutan. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat kini dapat melakukan pengajuan paspor di mana saja, hanya dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi yang dapat diunduh pada aplikasi PlayStore bagi pengguna Android sedangkan bagi pengguna IOS dapat diunduh melalui AppStore.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Keimigrasian , Herdaus, dalam Rapat Konsolidasi Optimalisasi Aplikasi M-Paspor bersama Kepala UPT di se-Jawa Timur di Hotel Grand Surya Kediri, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Diganjar Predikat WBBM, Kantor Imigrasi Malang Capai Peningkatan Kinerja di Berbagai Bidang

Menurut dia, penggunaan aplikasi M-Paspor akan mempermudah masyarakat dalam antrean secara online, sehingga masyarakat dapat memilih tempat dan waktu perihal pengajuan permohonan paspor. Diakui, realita di lapangan ternyata berbeda, yaitu terdapat beberapa kendala bagi masyarakat untuk memperoleh kuota antrian pada kantor imigrasi seluruh Indonesia.

“Yang pertama, kita harus komitmen, yang hadir di sini semua adalah orang-orang pilihan yang akan bekerja secara ikhlas. Yang kedua, bahwa yang hadir di sini semua, adalah orang-orang yang berintegritas yang akan memberikan yang terbaik bagi organisasi se-Jawa Timur. Yang ketiga, kita harus punya komitmen ingin memberikan suatu masukan kajian terhadap persoalan yang kita hadapi bersama,” paparnya.

Baca Juga: 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM

Herdaus juga mengimbau kepada Kantor se-Jawa Timur untuk mulai menambah jumlah kuota M-Paspor di setiap Kantor . Selain itu, setiap Kantor juga diminta untuk melakukan kegiatan paspor simpatik 2 kali dalam sebulan.

"Namun untuk menunjang wacana ini, secara tidak langsung memang membutuhkan penambahan pegawai dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami akan mengajukan ke pusat untuk penambahan jumlah pegawai ke setiap kantor imigrasi yang membutuhkan," pungkasnya.

Baca Juga: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri

Sementara itu, Kepala Kantor Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, selaku moderator, mengatakan bahwa permasalahan penggunaan aplikasi M-Paspor memang menjadi perhatian dalam rapat terutama penggunaan aplikasi M-Paspor, baik secara kesisteman maupun jumlah kuota yang dibuka bagi masyarakat.

"Tadi juga disampaikan beberapa kendala dan solusi oleh perwakilan Kantor se-Jawa Timur," tuturnya singkat. (uji/cat/mar)

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO