Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum BPJS?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum BPJS? Dr. KH Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Assalamualaikum wr wb. Afwan sebelumnya, Bapak Kyai Ghazali. Saya mau Tanya bagaimana hukumnya ikut BPJS kesehatan menurut Islam. waalaikum salam wr wb.(Mustaqim, Alumni fak. Adab UIN Surabaya)

Jawab:

Dalam agama Islam ada lima hal pokok yang harus dijaga dan diperjuangkan keberadaannya oleh setiap orang Islam dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Lima hal tersebut adalah (secara berurutan); menjaga agama (iman), menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga nasab (keturunan) yang sah dan menjaga harta. Maka, dalam memperjuangkan hal tersebut dibenarkan ada sebuah planning atau kegiatan yang terencana untuk merealisasikannya.

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

Pada konteks pertanyaan di atas, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan melakukan peran menjaga jiwa dari kematian atau menjaga kesehatan dari segala penyakit yang berakibat pada disfungsi organ atau bahkan kematian.

Ia adalah lembaga sosial nirlaba (tidak mengambil keuntungan) yang didirikan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh warga Indonesia dan orang asing yang sudah menetap minimal enam bulan yang membutuhkan penanganan medis atau pengobatan. Namun hal itu masih proses dan bertahap penyelenggaraannya. Dasar hukum BPJS ini adalah UU No. 40 tahun 2004 dan UU No.24 tahun 2011.

Kemudian untuk menyelenggarakan lembaga itu dibutuhkan dana iuran bersama. Dan menurut PP No. 111 Tahun 2013, jenis iuran dibagi menjadi; pertama, bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda maka dibayar oleh Pemda (orang miskin dan tidak mampu). Kedua, bagi pekerja penerima upah (PNS, Anggota POLRI/TNI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya. Ketiga, pekerja bukan penerima upah (pedagang, pebisnis dll) maka dibayar oleh peserta yang bersangkutan.

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Berdasarkan keterangan di atas, BPJS adalah semacam asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Nah, asuransi ini tergolong kegiatan mu’amalat (interaksi sosial) yang merencanakan untuk saling tolong menolong dalam menghadapi masalah atau musibah antar sesama mereka. Hal ini seirama dengan firman Allah yang berbunyi:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Qs. Al-Maidah [5]:2)

Dan hadis laporan Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah bersabda:

Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيه ..... الحديث

“Barang siapa yang melepaskan kesulitan orang mukmin di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolomg hambanya selama ia suka menolong saudaranya, (Hr. Muslim:7028)

Dari keterangan di atas, kegiatan saling menolong dan saling menjamin sesama saudaranya untuk membantu kesulitan dan masalah itu sangat dianjurkan dalam Islam. oleh sebab itu, jika hal tersebut dinamakan asuransi, maka asuransi itu boleh dilakukan. Dan inti permasalahannnya terletak pada cara pengelolaannya. Maka, bentuk asuransi yang dikelola berlandaskan asas seperti di atas tentu diperbolehkan dalam Islam. Artinya, iuran itu dibayar dari anggota dan semuanya untuk kesejahteraan anggota.

Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?

Hal ini beda dengan asuransi konvensional yang dikelola dengan system gambling atau judi, ada Bandar dan ada anggota. Bandar adalah PT Asuransinya yang mengelola uang anggota asuransi untuk kepentingan profit (untung), begitu juga anggotanya. Bandar bisa sangat untung jika tidak ada claim (aduan) dan bisa sangat rugi jika semuanya mengajukan aduan.

Oleh sebab itu, para ulama memberikan syarat sah pengelolaan asuransi yang diperbolehkan; pertama, asuransi tersebut harus dikelola atas dasar sosial bukan profit oriented (tujuan untung). Kedua, pembayaran iuran dari anggota harus dilandasi tabarru’ (sukarela atau berderma) bukan niat menyimpan uang pada lembaga asuransi, meskipun ia akan mendapatkan bantuan pengobatan apabila dia sakit (contoh dalam asuransi kesehatan). Ketiga, objek kegiatan asuransi adalah sesuatu yang halal dan diperbolehkan dalam Islam bukan yang diharamkan.

Maka, BPJS kesehatan yang tergolong pada asuransi kesehatan diperbolehkan dalam Islam. Pertama karena menjaga jiwa dan kesehatan itu diperintahkan dan kedua saling tolong menolong juga dianjurkan. Dan perlu hati-hati, saat membayar iuran harus diniatkan sukarela, kalau pun kita yang ikut tidak sakit, dana itu akan digunakan anggota lain yang sakit dan membutuhkan dan ini adalah amal kebaikan juga. Wallahu a’lam. 

Baca Juga: Ketidakpuasan di Ranjang, Bisa Mendorong Istri Mencari Kepuasan Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO