MALANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Mariono warga Dusun Lambangkuning, Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Malang kembali menganiaya tetangganya bernama Satip (74) hingga meninggal dunia (28/4/2024) sore.
Diketahui, Satip (74) menjadi korban penganiayaan Mariono (57) di sebuah makam leluhur di Dusun Sentong, Desa Rembun, Kecamatan Dampit.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Korban dianiaya menggunakan benda tumpul hingga mengalami dua luka, yaitu pada bagian kepalanya dan mulutnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, Satip meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Kanjuruhan, Minggu (28/4/2024) malam.
Anak Satip, Siti Uswatun Hasanah (25) mengatakan, usai penganiayaan, warga setempat mengepung rumah pelaku dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
Namun, saat dikepung, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya beberapa warga mengalami luka.
"Saat warga berupaya mengepung Mariono, ia melakukan perlawanan kepada warga," ungkap Siti saat ditemui, Senin (29/4/2024).
Warga yang mengalami luka diantaranya Yudi (39) mengalami luka pada bagian pelipis kiri hingga menjalani perawatan medis, sedangkan Sugiono (35) mengalami luka lebam pada bagian wajahnya.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
"Sedangkan Sugiono mengalami luka lebam di wajahnya," jelasnya.
Mariono baru bisa ditangkap, setelah dijemput oleh petugas dan dibawa ke Polres Malang.
"Polisi datang sekitar pukul 18.00 WIB, dan menangkap pelaku. Saat ditangkap kepolisian itu, ia tidak melawan," pungkasnya.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
Kasi Kesra Desa Majangtengah, Mujiono menjelaskan, sebelumnya Mariono pernah menganiaya warga lainnya sebanyak empat kali dari tahun 2019. Pelaku sendiri juga keluar masuk penjara dengan kasus yang sama sebanyak tiga kali.
"Ia baru saja keluar dari tahanan, dan belum genap satu tahun, atas kasus penganiayaan yang ia lakukan pada salah satu warga, Suparman tahun 2021 silam," tuturnya.
Mujiono mengatakan, pelaku dikenal sebagai orang yang tempramen. Selain itu, Marino juga pernah mengaku, bahwa dirinya tidak takut kepada hukum.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Online, KCU Malang Permudah Layanan Bagi Masyarakat di Desa
"Ketika ada perselisihan dengan orang lain, meskipun sepele, ia langsung melakukan penyerangan secara fisik. Di sisi lain ia mengaku tidak takut kepada hukum," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News