TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan tiga orang jaringan pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 251 gram.
Dalam ungkap peredaran narkoba itu, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menghadirkan para tersangka, diantaranya Bayu alias Plolong, Umaji, Agus dan Mulud, beserta barang bukti di halaman mapolres setempat, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
"Keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Padangan, Kecamatan Ngantru," kata Kapolres.
Tiga pelaku
Dari penangkapan Plolong, polisi mengamankan 13 klip berisi sabu seberat 251,17 gram dan bungkus plastik.
Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
Sementara dari tangan Agus, Mulud, dan Umaji, polisi mengamankan sabu seberat 0,03 gram yang berada di sobekan plastik, dan 1,3 gram sabu yang berada di pipet.
Selain itu, polisi mengamankan alat hisap, korek api, ponsel dan uang yang berada dalam ATM dengan nominal Rp500 ribu.
Menurut Arsya, Plolong diidentifikasi sebagai pengedar yang menjadi kepanjangan tangan dari bandar narkoba bernama DNL atau kancil yang saat ini menjadi buronan.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
"Plolong mendapat perintah dari DNL alias Kancil untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara ranjau. Dia mengaku diberi keuntungan atas setiap transaksi narkoba yang dilakukannya," paparnya.
Akibatnya, Plolong dan Umaji dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, Umaji dan Agus, dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancam hukuman 12 tahun penjara. (rif)
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News