PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kesal karena setahun lebih tak mendapat hak tunjangan profesi pendidik (TPP), Bayu Setiawan, guru SMKN 4 Kota Probolinggo menggugat Wali Kota ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Bayu Setiawan merupakan guru mata pelajaran IPA bersertifikat profesional. Tapi sepanjang tahun 2014, ia tak mendapatkan TPP yang menjadi haknya dengan alasan jam mengajar kurang. Yakni 24 jam dalam sepekan.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Saat itu, sekolah menggunakan kurikulum 2013 yang memang memberi alokasi waktu sedikit bagi mapel IPA. Praktis, Bayu Setiawan hanya mengajar di kelas 3. Ketika mayoritas sekolah kembali menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), jam mengajarnya tetap kurang.
Upayanya meminta solusi ke Dispendik setempat juga tak membuahkan hasil. "Itu berlangsung sampai Juni 2015," kata Putu Gede Wiranata, yang juga Humas PN setempat. Surat yang dikirim ke Dispendik, juga tak membuahkan hasil meski sudah 7 bulan berlalu.
Dalam gugatannya, ia meminta semua TPP selama 5 periode yang menjadi haknya sejak 2014 agar dibayarkan. Setiap periode yang dihitung setiap 3 bulan, TPP yang menjadi haknya Rp 12 juta.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
Gugatan berikutnya, ia juga meminta para tergugat menutupi sejumlah kredit macet yang menjadi tanggungannya.
Terkait dengan gugatan itu, sebagai mediator Putu menyarankan agar materi-materi gugatan dipertimbangkan kembali. Sementara kepada kuasa hukum tergugat, pihaknya meminta kronologi kekurangan jam mengajar tersebut. "Itu jadi tanggung jawab siapa," katanya.
Dikonfirmasi perihal gugatan, Kepala Dispendik Zainullah tak mau banyak komentar. "Mohon maaf, saya tidak bisa komentar. Karena sudah ditangani pengadilan," katanya.(ndi/ros)
Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News