MADIUN, BANGSAONLINE.com - Area parkir kendaraan pengunjung RSUD di Caruban, yang dikelola pihak ketiga sejak 2014 lalu, menjadi rebutan pihak RSUD melawan karang taruna "Griya Cipta Yasa" Desa Bangunsari.
Pihak karang taruna menuntut RSUD, karena berdasarkan SK bupati tahun 1994, selama sepuluh tahun dikelola karang taruna Griya Cipta Yasa namun secara sepihak diputus, dan dipindahtangankan ke pihak ketiga. Padahal, dalam SK ini, pengelolaan parkir kendaraan pengunjung yang berada di halaman depan RSUD dikelola Karang Taruna Desa Bangunsari. Pembagiannya, 60 persen untuk karang taruna, dan 40 persen harus disetor ke kas daerah, melalui Dinas Pendapatan setiap 2 hari sekali.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Beberapa waktu lalu, pihak RSUD berinisiatif mengundang pihak terkait untuk membicarakan perihal pengelolaan parkir tanpa karang taruna Bangun Sari. Saat itu yang hadir hanya dari pihak RSUD diwakili Direktur, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, dan perangkat desa Bangun Sari, juga petugas trantib kecamatan.
Hal inilah yang menjadi pemicu gejolak Karang Taruna Desa Bangunsari. "Pemuda Desa Bangunsari akan protes dan kita akan demo ke pihak rumah sakit, kalau karang taruna tetap tidak dilibatkan dalam pengelolaan parkir di rumah sakit," kata Nurisa, tokoh pemuda Desa Bangunsari.
BANGSAONLINE.com yang hendak mengonfirmasi ke pihak rumah sakit mengalami kesulitan karena pihak direktur sering tidak berada di tempat. (bid/rvl)
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News