Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap

Buron 3 Tahun, Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil Akhirnya Ditangkap Tersangka Ma'at (74) saat digiring petugas untuk dirilis di hadapan awak media.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Ma'at (74), warga Palengaan, Kabupaten Pamekasan, tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil, akhirnya ditangkap polisi di rumahnya.

Kasatreskrim  AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah sempat buron selama 3 tahun.

Baca Juga: Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat

Menurut Doni, pemerkosaan terhadap korban terjadi pada bulan Februari hingga Maret tahun 2021 hingga. Tersangka dan korban adalah tetangga.

Dalam kesempatan itu, kasatreskrim juga menceritakan kronologi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka.

"Awalnya sekira jam 11:30 WIB, tersangka bertamu ke rumah korban yang tinggal bersama sang nenek. Namun, rumah tersebut dalam keadaan sepi, yang ada hanya sang korban yang berada di dalam kamarnya," katanya.

Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya

Mengetahui hanya ada korban dalam kamarnya, tersangka langsung masuk dalam kamar tersebut dan memaksa korban untuk bersetubuh dengan ancaman akan dibunuh jika menolak.

"Kejadian tersebut berulang hingga 6 kali menurut penuturan tersangka, selama bulan Februari 2021 sampai Maret 2021. Bahkan korban sampai hamil dan kini sudah melahirkan seorang anak laki-laki," jelas kasatreskrim.

Baca Juga: Bea Cukai Madura Terima Pelimpahan Kasus Pengiriman Rokok Ilegal Asal Pamekasan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh yaitu, 1 buah sarung berwarna hitam dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu bermotif gambar Batman.

Saat dimintai keterangan, Ma'at (74) membenarkan bahwa ia menyetubuhi korban sebanyak 6 kali di tempat yang sama.

"Iya 6 kali, tapi di hari yang berbeda-beda," ujarnya di hadapan Kasatreskrim .

Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan

Akibat perbubatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (bel/dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO