Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim

Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim Tujuh pelaku yang ditemukan menggunakan ekstasi saat di JW Club.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit I Subdit I Ditreskoba menggerebek tempat hiburan malam & Karaoke Jl. Kalibokor Selatan, . Dalam pengrebekan dilakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung guna mencari adanya penggunaan dan peredaran narkoba.

Unit I, Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, menangkap 7 orang, di antaranya oknum PNS. Penangkapan tersebut berdasarkan adanya barang bukti beberapa pil ekstasi yang dibawa dan dikonsumsi 7 orang tersebut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

AKBP Windy Syafutra, Kasubdit Ditresnarkoba , mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap 7 orang ini dilakukan di dalam room 9 & Karaoke.

"Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari 7 orang yang diamankan, satu di antaranya adalah berprofesi sebagai PNS," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba .

"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa, tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi," tambahnya.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 2 butir pil ekstasi pecahan kecil sisa penggunaan, dengan berat bersih 0.622 gram dan ketujuh orang tersebut setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung amphetamine dan methaphetamine.

Ketujuh orang yang diamankan di antaranya adalah HP (42) tahun, warga Tulungagung, yang berprofesi sebagai PNS Dinkes Tulungagung. DP (43) tahun, warga Krembangan , pegawai honorer BKN . HED (33) warga Medokan Semampir , karyawan & Karaoke dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

"Sementara untuk tiga pelaku lain seorang wanita di antaranya, YWA (25), warga Krembangan , RAP (32), warga Kecamatan Sawahan , dan DYA (33), warga Gondanglegi Malang, yang tinggal di Tegalsari ," jelasnya.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

Komisaris , Johnson Wakum, ketika dikonfirmasi terkait adanya penggerebakan dan penangkapan beberapa pengunjung dan karyawannya mengaku kalau dia sudah bukan komisaris lagi di .

“Saya telah mengundurkan diri dari sejak 23 Agustus 2023, dan sejak saat itu saya tidak berkomunikasi sama sekali tentang manajemen di sana. Monggo silakan berkomunikasi dengan direkturnya, yaitu Pak Condro,” ujar JW, Jumat (16/5/2024).

Lebih lanjut saat disingung tentang nama yang merupakan singkatan dari Johnson Wakum pihaknya sudah mengajukan agar segera diganti nama itu per tertanggal 23 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

“Saya sudah berkali-kali mengajukan kepeda PT. Dewa Arta selaku manajemen agar segera diganti, karena itu nama saya. Tapi belum ada ketegasan hingga ada masalah seperti ini saya tidak terima,” tutup Johnson Wakum.

Dari tangkapan yang dilakukan oleh pihak Ditreskoba , 7 pelaku nantinya akan terancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. (rus/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO