BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial RO dan ZA asal Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, nekat mencuri motor di parkiran Puskesmas Kamal. Hasil penjualan motor curian itu lalu mereka gunakan untuk membeli narkoba.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, mengungkapkan laporan perihal pencurian di parkiran Puskesmas Kamal itu pada tanggal 11 Mei 2024.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Aksi pencurian itu dilaporkan oleh Amar Pranata (27) warga Desa Kamal. Ia, mengku kehilangan motor jenis Yamaha Jupiter Nopol M-6717-GM saat menemani tunangannya yang sedang dirawat di puskesmas.
"Dari laporan itu kemudian Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada 2 orang yang saat ini sudah kami amankan," ungkapnya, Senin (20/5/2024).
Dari pengakuan tersangka, motor hasil curian itu dijual seharga 750 ribu. Hasil penjualannya, digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu untuk dijual kembali.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
"Dari uang penjualan motor, oleh mereka digunakan untuk membeli narkoba sebanyak 2 poket. Tetapi narkoba itu tidak dikonsumsi sendiri, mereka jual lagi," ujar Febri.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka, terancam hukuman minimal 7 tahun. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News