KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Kediri memenangkan sengketa perselisihan batas wilayah kawasan Gunung Kelud, antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar. Sehingga tergugat diwajibkan mencabut surat keputusan Gubernur Jatim nomor 118/113/KPTS/014/2014
Dengan adanya putusan ini Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada persidangan yang digelar hari Rabu (12/8) ini, maka lahan di kawasan Gunung Kelud yang selama ini menjadi rebutan antara Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri, menjadi hak Pemkab Kediri lagi.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kediri Sukadi mengatakan bahwa majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat (Bupati Blitar) dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat (Bupati Kediri).
“Ya Alhamdulilah, kita akan melaporkan dulu ke Ibu (Bupati Kediri Haryanti Sutrisno), Majelis hakim menolak eksepsi tergugat,” kata Sukadi saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dari informasi yang dihimpun, keputusan Hakim PTUN Surabaya itu belum inkracht karena tergugat dan turut tergugat diberi waktu 14 hari untuk memutuskan menerima atau banding setelah mendengarkan putusan tersebut.
Diketahui, Sengketa perebutan kawasan puncak gunung kelud ini memanas ketika Gubernur Jatim Soekarwo menerbitkan SK bernomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor 188/113/KPTS/013/2012 terkait penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di Wilayah Gunung Kelud. (Baca juga: Pemkab Blitar Ngotot Pertahankan Batas Wilayah Gunung Kelud)
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
Pemkab Blitar mengartikan SK itu sebagai penasbihan Gubernur bahwa Gunung Kelud berada di wilayah Blitar. Namun, Kediri keberatan. Karenanya, Pemkab Kediri melayangkan surat keberatan pada 9 Januari 2015 yang ditandatangani Ketua Tim Penegasan Wilayah Batas Daerah juga Wakil Bupati Kediri, Masykuri Ikhsan. (rif/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News