SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, karena terbukti melakukan tindakan pamer kemaluan terhadap korban N melalui media sosial X.
Diketahui, aksi asusila melalui media sosial dilakukan sejak 2016 hingga 2024 oleh pelaku. N diteror dengan menggunakan 420 akun media sosial berbeda untuk menguntit atau meneror korban.
Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris
Selain itu, pelaku juga menghubungi korban secara terus menerus, mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melakukan pelecehan secara verbal.
Kemudian, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan atas perbuatan yang telah dilakukan selama 8 tahun.
Atas dasar tersebut, korban menceritakan kisahnya melalui media sosial twitter/X dan mendapatkan respon dari warga net.
Baca Juga: Curanmor di Kos Karanggayam Surabaya, Warga Kenali Identitas 2 Pelaku
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kita sudah amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jumat dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (21/5/2024).
Charles mengatakan, pengacaman yang dilakukan pelaku tidak hanya kepada korban, akan tetapi dilakukan kepada kekasih korban.
Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Bersama Polda Jatim Tanam Jagung Serentak di Blitar, Dukung Swasembada Pangan
"Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya.
Akibatnya, pelaku terancam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat 1.
“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah," pungkasnya. (rus/rif)
Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News