Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara Kabid humas Polda Jatim saat memberikan keterangan tentang aksi kriminal tunjukkan kelamin ke teman SMPnya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus , karena terbukti melakukan tindakan pamer kemaluan terhadap korban N melalui media sosial X.

Diketahui, aksi asusila melalui media sosial dilakukan sejak 2016 hingga 2024 oleh pelaku. N diteror dengan menggunakan 420 akun media sosial berbeda untuk menguntit atau meneror korban.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Selain itu, pelaku juga menghubungi korban secara terus menerus, mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melakukan pelecehan secara verbal.

Kemudian, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan atas perbuatan yang telah dilakukan selama 8 tahun.

Atas dasar tersebut, korban menceritakan kisahnya melalui media sosial twitter/X dan mendapatkan respon dari warga net.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus , AKBP Charles Tampubolon mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku kita sudah amankan mulai tanggal 17 Mei pada hari Jumat dan kita sudah melakukan pemeriksaan, pada tanggal 18 Mei pelaku ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (21/5/2024).

Charles mengatakan, pengacaman yang dilakukan pelaku tidak hanya kepada korban, akan tetapi dilakukan kepada kekasih korban.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

"Jadi motifnya selain mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," katanya.

Akibatnya, pelaku terancam Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat 1.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah," pungkasnya. (rus/rif)

Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO