BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sidang menolak permohon atas nama Indra Bustomi perkara nomer 49, Syukron (237) Aliyadi (276) dan Partai Golkar Dapil 2 DPRD Bangkalan (223), sesuai amar putusan Mejelis Hakim MK dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg 2024, Rabu (22/5/2024).
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan, bahwa perkara nomer 49 pemohon perseorangan atas nama Indra Bustomi Caleg PKB Dapil 3 DPRD Bangkalan, permohonannya tidak diterima oleh Majelis Hakim MK
Baca Juga: Bawaslu Bangkalan Catat Pelanggaran Pemilu 2024 Meningkat hingga 100 Persen
Hal ini karena dalam eksepsi pemohon tidak beralasan, pemohon tidak jelas, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
"Permohonan tidak diterima," tegas hakim Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (22/5/2024)
Perkara 237 :
Syukron B. Rosul Caleg Dapil 1 DPRD Bangkalan
Baca Juga: Perjuangan PKS Berakhir Manis, Rebut Kursi Terakhir DPRD di Dapil 5 Bangkalan Usai PSSU
Permohon PKB atas nama Syukron B. Rosul ditolak karena lemahnya data dan bukti bukti yang di serahkan ke Majelis Hakim.
"Data dan bukti yang yang di berikan oleh kuasa hukum PKB lemah, bukti-bukti fisik lemah dan penyerahan bukti terlambat," kata Hakim Asru Sani saat membacakan putusan.
Sehingga permohonan PKB dalam hal ini caleg atas nama Syukron B.Rosul dalam amar putusannya tidak bisa di lanjutkan alias di tolak, lemahnya bukti bukti, bukti pengajuan tidak diterima.
Baca Juga: Hitung Ulang 10 TPS Desa Langkap, PPP Hanya Peroleh 4 Suara dari 1.474 Suara
Kata Majelis Hakim, siapa yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikan, bukti adalah syarat formil yang harus dipenuhi.
"Karena syarat formil merupakan syarat mutlak sesuai Pasal 31 ayat 2 UU MK dan pasal 9 ayat 2 PMK 2023," ucap Asrul Sani
Perkara 276 : Aliyadi Caleg DPRD Propinsi Jawa Timur Dapil 14
Pembacaan putusan perkara nomer 276 paling singkat hanya dibacakan kurang 3 menit.
Baca Juga: PKS, PDIP, dan Hanura Bangkalan Kecewa Penghitungan Ulang Surat Suara Dilakukan di Surabaya
Permohonan Aliyadi tidak memenuhi syarat, karena tidak adanya surat persetujuan dari DPP PKB.
"Persyaratan permohon tidak melampirkan persetujuan dari DPP PKB karena bertentangan dengan pasal 8 ayat 3 PMK 2023, maka permohonan atas perkara nomer 276, sehingga permohonannya tidak diterima," ujar hakim ketua MK.
Perkara 223 :
Partai Golkar Dapil 2 DPRD Bangkalan
Baca Juga: Hitung Ulang Surat Suara 10 TPS Desa Langkap Digelar di Surabaya, PKS Bangkalan: Tak Masuk Akal
Sedangkan, hakim Saldi Isra saat membacakan putusannya, dalam pertimbangan hukum, bahwa permohonan perkara nomer 223, permohonannya cacat formil dalam pokok permohonannya.
Setelah majelis hakim MK melakukan pengkajian tidak ada selisih perbedaan suara, di mana antara posita dengan potitum tidak sesuai , tidak ada selisih, sehingga permohonan atau posita tidak jelas dan kabur (obscuur) , oleh karena itu Majelis Hakim MK menolak eksepsi dalam amar putusaanya (uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News