Di Blitar, Warga Dipaksa Coblos Oleh Anggota KPPS

BLITAR (bangsaonline)- Sebanyak 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dusun Klepon, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten didesak untuk dilakukan pungutan suara ulang. Tuntutan ini lantaran anggota KPPS secara terang-terangan ikut mencobloskan salah satu Celg dari PDIP Kabupaten .

Bahkan diketahui ada bukti dokumentasi berupa foto, rekaman video dan beberapa orang saksi yang mengetahui adanya anggota KPPS di TPS 01 sampai 08 Desa Sidodadi Kecamatan Garum melakukan hal ini. Kecurangan itu dilakukan untuk memenangkan salah satu calon secara mutlak di TPS ini.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

"Ini harus dilakukan pencoblosan ulang, karena hasil yang ada sangat sarat terjadinya rekayasa. Kami memiliki bukti kecurangan itu," kata Ketua LSM Komunitas Peduli Hijau (KPH) , Adi Kusnaim saat melaporkan kejadian ini di Kantor Panwaslu Kabupaten pada pukul 13.00 WIB, Minggu (13/4/2014).

Modus yang terjadi di TPS 1 hingga 8 Dusun Klepon Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, petugas KPPS memaksa setiap calon pemilih mencoblos calon anggota legislatif tertentu. Terutama pemilih manula yang oleh petugas langsung diantarkan ke bilik suara. Petugas KPPS juga melakukan ancaman kepada pemilih yang tidak patuh. Petugas juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan apakah pemilih sudah mencoblos surat suara caleg pesanan. "Banyak warga yang takut dengan intimidasi, sebagian besar pemilih menuruti apa yang dimaui oknum petugas tersebut,” jelasnya.

Jika di setiap TPS terdapat 300 surat suara, maka total surat suara di 8 TPS sebanyak 2.400 lembar. Wilayah Garum merupakan Daerah Pemilihan Kabupaten II yang menjadi satu dengan Kecamatan Nglegok, Sanankulon, Talun dan Selopuro.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

Ketua Panwaslu Kabupaten , Edy Nurhidajat mengaku telah menerima laporan ini melalui stafnya di Sekretariat Kantor Panwaslu Kabupaten . Namun pihaknya justru menyerahkan hal ini kepada Panwascam Garum, seolah tidak ikut bertanggung jawab atas persoalan ini karena alasan membagi tugas dan sedang istirahat di rumah karena capek semalam tidak bisa tidur.

Saat ditanyakan kepada Ketua Panwascam Garum, Suyanto, pihaknya hanya membantu melakukan klarifikasi saja dari laporan yang masuk di Panwaslu Kabupaten . Pihaknya justru menegaskan bukan tugasnya untuk melakukan tindak lanjut atas persoalan ini.

Satu PL Panwaslu Desa Sidodadi, Suryono mengatakan, yang sejak awal mengetahui adanya kecurangan yang dilakukan KPPS yang ada di TPS 01, 02, 04, 07, 08 dan 20. Namun sesuai dengan petunjuk dan tugas dari Panwaslu Kabupaten untuk menyelesaikan di lokasi, pihaknya sempat memberikan teguran kepada KPPS yang dianggap melanggar ketentuan mekanisme pencoblosan. “Saya sempat marah karena mereka melanggar aturan pada saat pelaksanaan pencoblosan. Bahkan saat itu juga ada Polisi, namun karena aturannya harus bisa diselesaikan dan saya bagian dari penyelenggara sehingga hal ini tidak kami laporkan kepada Panwas Kabupaten dan cukup kami selesaikan ditempat,” ujar Suryono.

Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus

Anggota KPU Kabupaten , Jamali mengatakan pihaknya siap untuk melakukan coblosan ulang di TPS yang dianggap bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO