PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan draft RUU Penyiaran yang saat ini beredar di kalangan masyarakat belum final.
Hal tersebut disampaikan Baidowi saat bertemu dengan sejumlah jurnalis di sebuah hotel yang berada di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Minggu (26/5/2024).
Baca Juga: Syafiuddin Sosialisasikan 4 Pilar di Pondok Pesantren Manbaul Hikam
"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini," kata Achmad Baidowi.
Menurutnya, RUU Penyiaran masih akan diharmonisasi di badan legislasi, termasuk beberapa pasal di RUU Penyiaran yang selama ini mendapatkan kritik.
"RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," ucapnya
Baca Juga: Rapat Bersama Banggar DPR-RI, Pj. Gubernur Jatim: Momen Salurkan Aspirasi Pembangunan Daerah
Ia juga menjelaskan bahwa RUU Penyiaran yang beredar saat ini baru berupa draft yang masih sangat dinamis dan cenderung multitafsir sehingga butuh penyempurnaan.
"Tentu setelah menjadi RUU, maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi," katanya.
Baidowi menyebutkan bahwa RUU Penyiaran pertama kali diajukan oleh komisi l. Namun dirinya selaku mantan wartawan sepakat dengan kritik tegas yang disampaikan para jurnalis terhadap RUU Penyiaran tersebut.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
"Saya juga kaget, kenapa harus ada di antara poin di dalam RUU penyiaran tertuang pelarangan penayangan investigasi peliputan secara mendalam. Saya tentu sebagai mantan wartawan juga sama dengan kalian, menolak RUU penyiaran tersebut," tuturnya.
Baidowi menyarankan aksi penolakan terus dilakukan, baik dalam bentuk karya jurnalistik maupun bersuara di berbagai platform media sosial.
"Hal ini (aksi penolakan) juga tidak menutup kemungkinan bisa menggemboskan usulan komisi l hingga nantinya tidak terealisasi pembahasan itu. Tahap harmonisasi di baleg harus memenuhi partisipasi bermakna," jelasnya.
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Ia berjanji apa yang menjadi tuntutan jurnalis di Kabupaten Pamekasan soal RUU Penyiaran akan disampaikan ke Komisi I DPR RI.
"Jadi yang kita lakukan di baleg itu tugasnya hanya mengharmonisasi. Kami akan sampaikan beberapa aspek teknis substansi dan beberapa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News