Kades Duyung Bantah, Anaknya Disebut Pernah Ancam Warga

Kades Duyung Bantah, Anaknya Disebut Pernah Ancam Warga Kades Juriyanto didampingi anaknya saat melakukan jumpa pers di Kantor PWI Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Juriyanto, Kepala Desa Duyung Kecamatan Trawas, membantah keras mengenai tuduhan seorang warga yang mengadukan anaknya ke Polres Mojokerto, karena diduga melakukan pengancaman.

"Anak saya yang bernama Ricky Purwoaji Pangestu tidak pernah melakukan pengancaman kepada seorang warga berinisial H. Anak saya hanya memperingatkannya, agar berhenti melakukan aktivitasnya, karena dapat merusak pagar. Sebab, pagar-pagar itu yang mengerjakan anak saya," kata Juriyanto ketika mendatangi kantor PWI Mojokerto di Jalan Raya Pekayon 1 Kota Mojokerto, guna klarifikasi berita yang sudah beredar, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Kantongi Suara Mutlak, Amin Nahkodai PWI Mojokerto Periode 2024-2027

Dalam penjelasannya, Juriyanto menyampaikan bahwa sebelumnya anaknya mendapat pekerjaan borongan berupa membuat tembok pagar dari pemilik tanah yang menang gugatan dari keluarga Hartono pada tahun 2004. 

Sebenarnya, persoalan sengketa tanah itu sudah ada sejak tahun 2004 antara keluarga Hartono dengan ahli waris bernama Tutik. 

Kemudian, tanah itu telah dieksekusi tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Tanah itu dimenangkan oleh Tutik selaku ahli waris yang sah. 

Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Truk ke Polisi Pascacuti Kampanye

Setelah itu, tanah tersebut sekarang dibeli oleh Antonius. Lalu, Antonius memberi pekerjaan kepada Ricky Purwoaji Pangestu untuk membuat pagar tembok.

"Warga yang berinisial H itu bukanlah tukang seperti yang dimuat oleh sejumlah media online, dia adalah pemilik awal tanah yang kalah gugatan dan juga masih saudara saya.

Ia juga mempersilakan jika Hartono mengklaim kepemilikan tanah itu, tapi dengan cara yang elok, bukan dengan melakukan perusakan sehingga dilaporkan ke penegak hukum.

"Jadi, anak saya tidak mengancam, tapi hanya memperingatkan agar aktivitas warga berinisial H itu, karena dapat merusak pagar," jelasnya. (ris/van)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO