MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Juriyanto, Kepala Desa Duyung Kecamatan Trawas, membantah keras mengenai tuduhan seorang warga yang mengadukan anaknya ke Polres Mojokerto, karena diduga melakukan pengancaman.
"Anak saya yang bernama Ricky Purwoaji Pangestu tidak pernah melakukan pengancaman kepada seorang warga berinisial H. Anak saya hanya memperingatkannya, agar berhenti melakukan aktivitasnya, karena dapat merusak pagar. Sebab, pagar-pagar itu yang mengerjakan anak saya," kata Juriyanto ketika mendatangi kantor PWI Mojokerto di Jalan Raya Pekayon 1 Kota Mojokerto, guna klarifikasi berita yang sudah beredar, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Dalam penjelasannya, Juriyanto menyampaikan bahwa sebelumnya anaknya mendapat pekerjaan borongan berupa membuat tembok pagar dari pemilik tanah yang menang gugatan dari keluarga Hartono pada tahun 2004.
Sebenarnya, persoalan sengketa tanah itu sudah ada sejak tahun 2004 antara keluarga Hartono dengan ahli waris bernama Tutik.
Kemudian, tanah itu telah dieksekusi tahun 2004 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Tanah itu dimenangkan oleh Tutik selaku ahli waris yang sah.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
Setelah itu, tanah tersebut sekarang dibeli oleh Antonius. Lalu, Antonius memberi pekerjaan kepada Ricky Purwoaji Pangestu untuk membuat pagar tembok.
"Warga yang berinisial H itu bukanlah tukang seperti yang dimuat oleh sejumlah media online, dia adalah pemilik awal tanah yang kalah gugatan dan juga masih saudara saya.
Ia juga mempersilakan jika Hartono mengklaim kepemilikan tanah itu, tapi dengan cara yang elok, bukan dengan melakukan perusakan sehingga dilaporkan ke penegak hukum.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News