KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Probolinggo mengumumkan jika calon perseorangan atau calon nonpartai yang sempat mendaftar, Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid dalam Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat.
"Sesuai syarat perseorangan, pasangan calon harus mengumpulkan dukungan yang diberupakan KTP. Pasangan ini telah mengumpulkan sebanyak 18.475 KTP. Namun, setelah diverifikasi oleh KPU, yang memenuhi syarat hanya sebanyak 185 KTP atau sekitar 1 persen saja," kata anggota KPU Kota Probolinggo, Akhmad Faruk, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Selain harus sesuai dengan dukungan yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 17.851 KTP, jumlah hasil verifikasi administrasi dari pasangan calon tersebut harus tersebar di 5 kecamatan yang ada.
"Sebaran tersebut lebih banyak dari sebaran minimal sebaran 3 kecamatan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, status administrasi bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual kesatu," ucap Faruk.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, juga menjelaskan jika pasangan calon wali kota dan wakil wali kota perseorangan dimaksud tidak memenuhi syarat, dan tidak ada lagi jadwal perbaikan.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
"Silahkan kalau ada keberatan melalui upaya yang lain misalnya gugatan. Bisa konsultasi dulu ke Bawaslu dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN jika ada keberatan baik administrasi maupun proses," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Menanggapi putusan dari KPU Kota Probolinggo, Eva mengaku legowo. Menurut dia, hal ini menjadi evaluasi bagi tim pemenangan.
"Saya legowo dan ini menjadi catatan evaluasi tim pemenangan kami dari sistem yang kami ajukan, mungkin 5 tahun lagi. Kita tetap akan berkonsiliasi dengan partai-partai yang lain, atas program kami yang belum tercapai untuk pembangunan Kota Probolinggo kedepan," katanya. (ndi/mar)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News