SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Raseidi, buka suara atas kematian seorang tersangka inisial R (32), yang meninggal di Rumah Sakti Umum Daerah (RSUD) setempat.
Polisi mengklaim kematian tersangka tahanan Polres Sampang itu akibat serangan tumor otak. Penjelasan itu dikatakan sesuai dengan hasil dari CT scan.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
"Hasil CT scan menunjukkan terdapat tumor pada otak pasien (tersangka)," ujarnya, Senin (3/6/2024).
Dedy menjelaskan, tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu mengalami sakit pada Sabtu (1/6/2024) kemarin, lalu dirawat di Puskesmas Kemuning.
"Karena tidak ada perkembangan, lalu keesokan harinya oleh petugas tahanan bersama seksi dokkes membawanya ke IGD RSUD," katanya.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
Setibanya di RSUD, lanjut Kasi Humas, R yang kondisinya dalam keadaan normal diobservasi tekanan darah, paru, dan saturasi oksigen dalam darah.
"Pengambilan sample darah untuk kemudian dicek lab, dengan hasil semua normal," terangnya.
Dedy menambahkan, pasien kemudian dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan observasi, dan kondisi pasien semakin terjadi penurunan kesadaran.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Pada pukul 14.22 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya. (tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News