SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Raseidi, buka suara atas kematian seorang tersangka inisial R (32), yang meninggal di Rumah Sakti Umum Daerah (RSUD) setempat.
Polisi mengklaim kematian tersangka tahanan Polres Sampang itu akibat serangan tumor otak. Penjelasan itu dikatakan sesuai dengan hasil dari CT scan.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"Hasil CT scan menunjukkan terdapat tumor pada otak pasien (tersangka)," ujarnya, Senin (3/6/2024).
Dedy menjelaskan, tersangka rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu mengalami sakit pada Sabtu (1/6/2024) kemarin, lalu dirawat di Puskesmas Kemuning.
"Karena tidak ada perkembangan, lalu keesokan harinya oleh petugas tahanan bersama seksi dokkes membawanya ke IGD RSUD," katanya.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Setibanya di RSUD, lanjut Kasi Humas, R yang kondisinya dalam keadaan normal diobservasi tekanan darah, paru, dan saturasi oksigen dalam darah.
"Pengambilan sample darah untuk kemudian dicek lab, dengan hasil semua normal," terangnya.
Dedy menambahkan, pasien kemudian dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan observasi, dan kondisi pasien semakin terjadi penurunan kesadaran.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
"Pada pukul 14.22 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," pungkasnya. (tam/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News