KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota mengungkap beberapa tersangka pengeroyokan yang menamakan diri ‘Sakura’ di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kalasan dan Puspowarno beberapa minggu lalu.
Dari kejadian yang terjadi pada Minggu (19/5/2024) lalu itu, menyebabkan lima orang mengalami luka akibat lemparan batu dan penganiayaan hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Baca Juga: Apel Pagi Polres Madiun Kota Tekankan Kesiapan Personel Jelang Pilkada Serentak 2024
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto saat jumpa pers menjelaskan bahwa kelompok Sakura mengadakan perayaan Hari Ulang Tahun ke-4 di Cafe Sugar Daddy, Jalan Yos Sudarso.
Usai acara tersebut, mereka mengadakan konvoi. Saat melintas di depan SMK Gula Rajawali, kelompok ini berpapasan dengan rombongan pengendara lain.
"Saat berpapasan di TKP 1 mereka saling mengejek dan lempar batu sehingga terjadi bentrokan sehingga mengakibatkan 5 orang mengalami luka," ujar Agus, Rabu (5/6/2024)
Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan dan Integritas, Polres Madiun Kota Gelar Apel Jam Pimpinan
Dari pelemparan bentrokan di lokasi ini, polisi menetapkan empat orang tersangka.
Kemudian, komunitas ini bergerak ke Jalan Kalasan untuk melakukan pengrusakan sebuah kios. Dari aksi yang dilakukan kelompok ini, Polres Madiun Kota menetapkan enam orang tersangka, diantaranya satu orang dewasa dan lima orang lainnya masih di bawah umur.
Setelah di lokasi ke 2, kelompok ini bergerak dan berpencar untuk pulang. Namun karena ada yang menjadi korban dalam bentrokan tersebut. Kelompok Sakura melakukan aksi balas dendam di Jalan Puspowarno dengan melakukan penusukan.
Baca Juga: Tindak Pelanggar Perlintasan KA, Polres Madiun Kota dan PT KAI Adakan Rakor Sosialisasi
Dari kejadian ini, polisi menetapkan dua orang pelaku, yaitu satu orang dewasa, dan satu orang lainnya masih anak-anak.
"Dari ketiga TKP berhasil ditetapkan sebanyak 11 tersangka dengan rincian 2 yang sudah dewasa dan 9 masih di bawah umur," lanjutnya.
Dari kejadian ini mereka semua dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tak lupa Agus menitipkan pesan agar kita semua ikut menjaga kondusifitas kota Madiun ini. (dro/rif).
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News