Banyak Intimidasi pada Kiai, PWNU Gugat Muktamar NU ke Pengadilan

Banyak Intimidasi pada Kiai, PWNU Gugat Muktamar NU ke Pengadilan Para Ketua PWNU saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2015)

Berikut tujuh poin sikap Forum Lintas Pengurus Wilayah NU:

1. Menolak hasil muktamar ke-33 NU di Jombang karena sarat pelanggaran AD/ART dan penuh rekayasa dan manipulasi.

2. Tidak mengakui kepengurusan PBNU hasil muktamar ke-33 dan menganggap kevakuman pengurus hingga adanya muktamar ulang.

3. Meminta Kementerian Dalam Negeri tidak mengakui kepengurusan PBNU hasil muktamar ke-33 karena cacat hukum.

4. Mengambil langkah hukum berupa gugatan "perbuatan melawan hukum" ke pengadilan terkait pelaksaan muktamar lalu.

5. Melaporkan secara pidana kepada penegak hukum segala bentuk kecurangan, penyimpangan, dan manipulasi oleh panitia muktamar.

6. Menolak cara-cara premanisme, termasuk intimidasi dan ancaman pemecatan kepada PWNU dan PCNU untuk menyelesaikan dinamika setelah muktamar.

7. Mengharapkan keluarga besar dan ulama NU untuk melihat persoalan secara jernih dan utuh dengan tidak membiarkan NU dikelola oleh pihak yang memanfaatkan NU untuk kepentingan pragmatis.

Sikap penolakan itu disampaikan oleh 14 Rais Syuriah PWNU dari Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Banten, Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Papua Barat. (Baca juga: -ulang" style="background-color: initial;">Ulama Thariqah Setuju Muktamar NU Ulang)

Menurut Makmur, sebanyak 29 pengurus wilayah NU dari daerah lainnya juga setuju dengan sikap ini. ”Begitu juga sekitar 400 pengurus cabang NU menyatakan sepakat karena mereka juga merasa jadi korban,” kata Makmur. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO