LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP

LSM Gerak Tuding Khasani Pensiun Dini Kilat, Sekda Pemkab Pasuruan: Sesuai SOP Aktivis saat audiensi di ruangan Sekda Pemkab Pasuruan soal pensiun dini mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani, Senin (10/06/2024). Foto: AHMAD FUAD/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Ketua an Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Divisi Pasuruan, Didik Suyadi, mempersolkan proses pensiun dini Akhmad Khasani, mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan, yang dianggap kilat.

"Prosesnya kok sekilat itu pengajuan pensiunnya Khasani," kata Didik saat audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko yang didampingi Ninuk Ida Suryani, Kepala BKPSDM, di Gedung Putih, Raci, Bangil, Pasuruan, Senin (10/06/2024).

Baca Juga: Tak Dukung Lingkungan Hidup, Lujeng Pertanyakan Visi 2 Paslon Pilbup Pasuruan 2024

Didik mengkau mendapat informasi bahwa Khasani dikenal sebagai orang yang mudah diajak kompromi oleh para pejabat yang bermitra dengan dia.

Ia menyebut contoh kompromi soal anggaran untuk pengadaan program pokir dan pengajuan kegiatan lainya, tanpa proses panjang.

Karena itu, dia menduga proses kilat pensiun dini itu terkait sikap 'loman' itu. "Perlakuan istimewa Khasani dianggap wajar. Dia dikenal loman," ujar Didik usai audiensi dengan Sekda Yudha.

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

Menurut Didik, Khasani sedang menghadapi persoalan hukum. "Masak hanya soal Khasani dulu mudah diajak kompromi, terus dia juga dipermudah proses pensiunnya," tandas Didik.

Namun, pernyataan Didik itu dibantah Sekda Pemkab Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko. Menurut dia, proses pensiun Khasani sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Proses pengajuan pensiun Pak Khasani itu sudah sesuai SOP," kata Yudha Triwidya Sasongko saat menemui aktivis .

Baca Juga: Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan

Yudha menguraikan bahwa secara administrasi, pejabat yang mengajukan pensiun dini itu minimal 50 tahun, dan masa kerjanya 20 tahun. Di samping itu juga tidak pernah berurusan dengan disiplin hukum baik sanksi tingkat ringan atau berat.

Selain itu, proses pengajuan pensiun itu tidak sedang dalam proses peradilan, dalam artian yang bersangkutan menyandang status tersangka.

"Jadi tidak tepat kalau ada tuduhan proses pensiunan diduga ada privilege, " pungkas Yudha.(afa/par)

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Merah Putih Tak Layak saat HUT ke-79 RI, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO