PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peringatan HUT ke-79 RI yang digelar Pemkab Pasuruan menimbulkan pertanyaan. Sebab, bendera merah putih yang dikibarkan saat upacara tampak lusuh.
“Ketika sesi pengibaran bendera, kami perhatikan bendera merah putih kelihatan sudah tidak layak dipakai dan tidak sepatutnya harus berkibar disaat peringatan HUT RI ke -79 yang di gelar di tengah Alun-Alun Bangil," kata Roni, salah satu masyarakat yang menyaksikan agenda yang digelar pemerintah daerah setempat itu saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
"Karena, bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia, apalagi ini yang memperingati jajaran Pemkab Pasuruan,” tuturnya menambahkan.
Dalam pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi di mana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan instan belum memberikan tanggapan, maupun klarifikasi terkait hal tersebut hingga berita ini ditayangkan. (maf/par/mar)
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News