SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Iksan Jailani (32), warga Bangkalan ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor di 33 lokasi berbeda di Surabaya.
Kapolsek Simokerto, Kompol Mohammad Irfan menyebutkan, pelaku telah melakukan pencurian di 18 tempat berbeda di Simokerto, 14 lainnya, di lokasi lain yang masih berada di Surabaya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Tersangka telah mencuri motor matic sebanyak 32 unit. Tersangka juga residivis 2020 dan 2021," kata Irfan, Rabu (12/6/2024).
Pelaku berhasil ditangkap, saat melakukan aksinya di Jalan Tambak Bening, Tambakrejo, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 4.30 WIB.
Saat itu, korban mengetahui aksi pelaku yang berusaha merusak kunci rumahnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Korban berteriak, sehingga salah satu anggota polisi yang berpatroli mendengarnya.
"Tersangka ditangkap anggota Polsek Simokerto di Tambak Bening, Surabaya. Dia juga mengakui telah mencuri sepeda motor di Jalan Kapasan dan Pandegiling Surabaya," jelasnya.
Saat ditanya, tersangka mengaku sebagai eksekutor. Sementara temannya, memantau lokasi sekitar, hingga akhirnya bisa melarikan diri.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Temannya (beraksi di Jalan Tambak Bening) kabur saat tahu tersangka kami tangkap. (Total) jadi empat kawannya yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Pelaku mengaku, semua sepeda motor hasil curiannya, dijual ke seorang penadah berinisial MT di Sampang. Selain itu, ia juga menjelaskan, motor yang dijual dipatok dengan harga Rp2,9 juta untuk tahun 2020 ke atas, sementara dibawahnya, dijual Rp2,5 juta.
"Kendaraan yang pernah dicuri, sepeda motor matic, mulai Honda Vario, Scoopy, sama Beat. Uang hasil penjualannya dipakai untuk pesta miras, kami juga sedang memburu penadahnya," tutupnya.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News