MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Persoalan konflik di Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Kabupaten Mojokerto terus bergulir.
Masing-masing kubu mengklaim bahwa kepengurusan sah kampus yang berada di bawah Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional indonesia (YKWP PPNI) adalah kewenangannya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
Dua kubu yang berkonflik yaitu kubu Mas'ud Susanto yang merupakan Ketua DPD PPNI 2022-2027 dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI periode 2017-2022, H.M Hartadi.
Di mana masalah bermula pada dua tahun lalu, saat HM Hartadi kalah dalam Musyawarah Daerah (Musda).
Pengurus lama Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto angkat bicara terkait kronologi kericuhan di kampus Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto.
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
Hartadi, Pembina YKWP PNI periode lama mengatakan jika LSM Mojokerto Watch yang menerobos masuk ke kampus UBS PPNI tersebut adalah LSM Mojokerto Watch yang telah mendapatkan kuasa dari pengurus yayasan lama untuk berkantor di kampus itu.
Menurutnya, insiden terjadi karena LSM Mojokerto Watch yang merupakan bagian penerima kuasa dari pengurus lama dihadang oknum tidak dikenal, ketika mereka akan masuk ke UBS PPNI.
Massa LSM terpaksa mendobrak pintu gerbang kampus yang dikunci dari dalam. Saat itu, ia tidak di lokasi karena menjalani ujian tesis di Surabaya.
Baca Juga: Wujudkan Harkamtibmas, Polres Mojokerto Gelar Patroli
Sedangkan pertikaian yang terjadi hari itu, lanjut Hartadi, karena LSM Mojokerto Watch mengusir oknum tidak dikenal dari UBS PPNI.
Sebab menurutnya, oknum tidak dikenal itu, tidak mempunyai surat tugas. Ia menyebut korban luka dalam insiden itu bukan lah mahasiswa maupun satpam UBS PPNI.
"Karena gerbang dikunci sehingga tidak bisa masuk, makanya didobrak. Kalau diterima baik-baik tidak mungkin itu terjadi. Yang menghadang oknum tidak dikenal dari kota, tidak tahu siapa yang mendatangkan. Sehingga kami amankan keluar kampus karena tidak ada surat tugas," ungkapnya.
Baca Juga: Dandim 0815 Jamin Netralitas, Kapolres Mojokerto Siap Sikat Pelaku Money Politics
Masih kata Hartadi, rentetan masalah ini bermula sejak 2 tahun lalu, kala itu Ia dipaksa keluar dari UBS PPNI.
Saat itu, Ia terpaksa mengalah karena kalah jumlah massa. Namun, ia melaporkan pengurus baru ke polisi.
"Itu sekitar 2 tahun lalu, saya dipaksa keluar oleh pengurus baru tanpa ada berita acara saya tanda tangan apa pun. Kasus belum masuk pengadilan itu saya sudah dipaksa keluar. Karena kalah massa, padahal saya masih pegang AHU resmi, saya mengalah sambil menunggu proses pengadilan," terangnya kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Baca Juga: Polisi Peduli, Kapolsek Dlanggu Gandeng Bhabinkamtibmas Salurkan Bantuan Sosial
Hartadi juga mengaku sampai saat ini masih menguasai semua sertifikat aset UBS PPNI Mojokerto.
Termasuk BPKB mobil dan sepeda motor operasional. Di sisi lain, perebutan kepengurusan YKWP PNI Mojokerto belum tuntas.
Oleh sebab itu, pihaknya merasa mempunyai hak untuk mengelola UBS PPNI Mojokerto. Sehingga Hartadi memberikan kuasa kepada LSM Mojokerto Watch untuk mewakilinya berkantor di kampus itu.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kerahkan 1.600 Personel Pengaman Pilkada, Bupati Ikfina Doakan Aman
"Tujuannya mau berkantor karena secara hukum kami yang mestinya di situ, bukan pihak sana. Karena sertifikat semua aset, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. Mojokerto Watch itu bertindak dengan payung hukum yang kuat," jelasnya.
Terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan dari kubu pengurus baru ke Polres Mojokerto, Hartadi menyatakan bakal kooperatif kalau dipanggil dalam pemeriksaan.
"Saya akan kooperatif kalau dipanggil. Nanti saya minta keadilan. Kalau ini diproses, laporan saya (sekitar 2 tahun lalu) harus diproses dong," tegasnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Gunung Gedangan
Sementara itu, menurut ahli hukum pidana Imron Rosyadi mengatakan, dalam putusan pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai dengan Mahkamah Agung (MA) yang paling penting untuk bisa dipahami yaitu adanya perbedaan dan persamaan dari berbagai macam putusan.
Ia berpendapat, putusan Mahkamah Agung nomor 3295 K/Pdt/2023 menyatakan AHU milik kubu Mas'ud Susanto dan kawan-kawan dibuat secara melawan hukum, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
"Dalam putusan itu tidak ada satu kalimat pun menghukum agar semua aset dan lainnya untuk diserahkan kembali kepada pihak Tergugat I dan seterusnya. Maka dari itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas tentang pengelolaan YKWP PNI Mojokerto," tandasnya.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Beri Hadiah untuk 3 Bayi yang Lahir Bertepatan Hari Bhayangkara ke-78
Sementara itu, Haji Rifai Ketua LSM Mojokerto Watch mengatakan, pihaknya bertindak sesuai kebenaran.
"Kami bagian dari Tim Kuasa Hukum dari pengurus lama, telah bertindak sesuai aturan yang kami anggap benar. Dalam masalah ini, saya tidak main main, kebenaran ada di pihak kami," tegas Haji Rifai. (19/6/2024). (ris).
Sebelumnya, pengurus baru melalui Ketua Tim Kuasa Hukum UBS PPNI Mojokerto (kubu Mas'ud Susanto), Andi Irfan Junaedi mengungkapkan, pihaknya terpaksa membuat laporan kepolisian untuk mendapat keadilan.
"LP sudah masuk, dan polisi sudah memprosesnya semoga ditindak cepat sehingga rasa keadilan dan perlindungan hukum di teman-teman PPNI itu terwujud," ungkapnya. (ris/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News