KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Khoirul Anam, salah satu masyarakat Kabupaten Kediri, Selasa (18/8) pagi mendatangi kantor Panwaslih Kabupaten Kediri. Kedatangannya tersebut untuk melaporkan temuannya jika dua Paslon Bacabup dan Cawabup Kabupaten Kediri, Ijasah dan rekomnya palsu.
Dalam temuannya itu Khoirul Anam menganggap jika KPUD Kabupaten Kediri telah lalai dalam melaksanakan penelitian berkas kedua Paslon Bacabup dan Cawabup Kab Kediri. Pasalnya, ijasah milik Harianti dinilai palsu.
"Harianti lulus SD 1961, lulus SMP juga 1961, kok bisa sama, temuan ini saya temukan di web dari KPUD Kab Kediri," jelas Khoirul Anam.
Tak hanya itu saja, Khoirul juga menemukan pelanggaran berupa form BFKWK, B2FKWK dan lainnya milik pasangan AA tidak bermaterai. Selain itu, di rekom milik pasangan Harmas dari Partai Demokrat tidak ada materainya.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
Menurutnya para komisioner KPUD Kab Kediri telah melanggar penyelanggaran Pilkada 2015. "Kami menduga, KPU telah bersekongkol sama paslon terkait berkas paslon yang tidak sesuai berkasnya," ujarnya.
Khoirul menegaskan, kedua Paslon ini persyaratannya sudah tidak sah dalam pencalonannya. Karena, keabsahan sudah salah. Lebih lanjut, dari temuannya itu ia akan melaporkan ke Kejaksaan Kab Kediri, Polres Kediri, Bawaslu Provinsi Jatim dan Polda Jatim.
"Setelah ini kami akan melapor ke Kejaksaan, Polres Kediri, Bawaslu Jatim dan Polda Jatim," paparnya.
Sementera itu, Nasrul Romansyah Komisioner Panwaslih Kab Kediri, divisi penanganan dan penindakan, pelanggaran pemilu, telah menerima laporan dan akan dilakukan pengecekan. "Kami teliti dulu dan kami kaji dulu, setelah itu kami lakukan rapat pleno terkait laporan tersebut," pungkasnya. (kdr1/rif/rvl)
Baca Juga: Usai Debat Pilbup Kediri 2024, Sejumlah Pendukung Paslon 01 Pindah Haluan Dukung 02 Dhito-Dewi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News