DPRD Tuban Minta Pemkab segera Selesaikan Masalah untuk Perluasan RSUD

DPRD Tuban Minta Pemkab segera Selesaikan Masalah untuk Perluasan RSUD Komisi I DPRD Tuban saat menggelar hearing dengan pihak RSUD, Yayasan Abdi Negara, dan BPN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Tuban meminta kepada pemkab agar segera menyelesaikan masalah lahan yang akan digunakan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Koesma di wilayah Kelurahan Sidorejo.

Hal itu disampaikan beberapa anggota DPRD saat menggelar pertemuan dengan pemilik lahan Yayasan Abdi Negara, pihak RSUD, dan BPN.

Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban

"Kami meminta agar masalah lahan yang mengganjal rencana perluasan bangunan rumah sakit milik daerah tersebut segera selesai," kata Anggota Komisi I DPRD Tuban, Muhammad Musa, kepada wartawan usai menggelar pertemuan di kantor DPRD setempat, Selasa (2/7/2024).

Ia menekankan pentingnya perluasan RUD dr. R. Koesma karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat, apalagi di bidang kesehatan.

"Kami harap masalah ini cepat selesai, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat juga," paparnya.

Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power

Dalam rapat tersebut, Mukaffi Makki, anggota Komisi I lainnya, juga menanyakan kejelasan hak atas tanah (HAT) dari lahan tersebut dari Yayasan Abdi Negara. Termasuk jumlah luasan yang berubah.

Pihaknya juga meminta pemkab mengakomodir usulan dari warga penghuni lahan timur RSUD dr. R. Koesma.

"Karena bagaimana pun mereka juga warga Kabupaten Tuban," papar Gus Kaffi, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"

Sementara itu, Ketua Yayasan Abdi Negara, Joko Sarwono, mengungkapkan pihaknya telah menggelar audiensi bersama pemkab dan warga. Namun dari 19 kepala keluarga, 7 di antaranya belum sepakat mengenai angka ganti rugi.

Menurutnya, sesuai dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN, lahan tersebut secara sah milik Yayasan Abdi Negara dengan total luasan awal 52.350 meter persegi.

Namun, berubah menjadi 49.340 meter persegi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/BPN tahun 2022 lalu saat yayasan akan membangun pagar pembatas.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

"Selain itu, juga sebagai pengamanan aset," tegasnya.

Sedangkan Direktur RSUD dr. R Koesma, Masyhudi, menjelaskan pembangunan gedung instalasi perawatan intensif terpadu (IPIT) telah direncanakan sejak tahun lalu, namun diundur hingga 2024 lantaran terkendala lahan.

Menurutnya, pembangunan gedung IPIT cukup mendesak karena RSUD dr. R. Koesma saat ini hanya memiliki 8 kamar ICU. "Padahal, idealnya harus 30 ICU sesuai standar. Jadi kami (RSUD) kewalahan," pungkasnya.

Baca Juga: Perketat Pengawasan Pangan Segar, Pemkab Tuban Dapat Penghargaan dari Badan Pangan Nasional

Diketahui, pembangunan gedung IPIT RSUD dr. R. Koesma terkendala lahan yang akan digunakan untuk lokasi proyek.

Komisi I DPRD Tuban harus turun untuk melakukan mediasi antara warga yang menempati lahan di timur RSUD dengan Pemkab Tuban dan Yayasan Abdi Negara pada 26 Juni 2024 lalu. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO