Bisakah Beli Tiket Kereta Api Tanpa KTP? Ini Penjelasannya. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penumpang yang telah berusia 17 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu identitas saat membeli tiket kereta api. Kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat kelengkapan dokumen pemesanan.
KTP juga digunakan untuk verifikasi sebelum penumpang naik kereta api.
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
Namun jika hilang, apakah bisa beli tiket kereta api tanpa KTP?
Vice President Republic Relations PT Joni Martinus menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa membeli tiket kereta api jika KTP hilang.
Penumpang bisa memasukkan NIK yang terdapat di Kartu Keluarga (KK).
NIK adalah nomor identitas penduduk yang terdiri dari deret angka yang unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK berlaku seumur hidup dan diberikan oleh pemerintah kepada penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas.
NIK diterbitkan oleh instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Penumpang yang tidak memiliki KTP atau sedang hilang, bisa menggunakan kartu identitas lainnya.
Syaratnya, kartu tanda pengenal yang digunakan wajib memuat foto dan data pemilik. Selain itu, dokumen tersebut harus dikeluarkan oleh pemerintah, sekolah, organisasi atau instansi berwenang.
Kartu identitas lain yang dapat digunakan ialah SIM, Paspor, kartu pelajar, dan lain sebagainya.
Berikut cara beli tiket kereta api tanpa KTP:
1. Penumpang memasukkan NIK yang ada di dalam KK pada saat pemesanan tiket kereta api
2. Penumpang membawa kartu identitas lain, seperti paspor, SIM, kartu pelajar, kartu pegawai, atau buku nikah
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




