Mantan Rektor Unair Sebut Pemecatan Dekan FK tidak Sesuai Prosedur

Mantan Rektor Unair Sebut Pemecatan Dekan FK tidak Sesuai Prosedur Mantan Rektor Unair periode 2001-2006, dr Puruhito, Kamis (4/7/2024). Foto: Mohammad Sulthon Neagara/BANGSAONLINE.com.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) periode 2001-2006, dr. Puruhito menganggap keputusan Prof. M. Nasih terkait nasib Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Prof. Budi Santoso, tak sesuai prosedur yang tertulis dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2014, tentang Statuta Unair.

"Prof Bus (Budi) masih sehat, tidak sakit, tidak study lanjut, tidak mundur, juga tidak masuk dipenjara atas keputusan pengadilan yang tetap," kata Puruhito, di depan Gedung FK Unair, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Dampak Pemberhentian Dekan FK, Dosen Unair Ancam Mogok Kerja

Selain itu, lanjutnya, syarat lainnya dalam proses pemberhentian dekat, serta wakil dekan di Unair, harus atas persetujuan Senat Unair dan persetujuan Majelis Wali Amanat.

“Tiga syarat ini, ditambah lima syarat dasar rupanya tidak terlalu dipenuhi oleh pimpinan. Kami sangat berdukacita dan sangat terharu mendengar apa yang terjadi dengan dekan kebanggaan kami,” ujarnya.

Puruhito menilai pemecatan Prof. Budi terkesan terburu-buru, seharusnya, ada sanksi lainnya, seperti SP1 hingga SP2.

Baca Juga: Soal Pemberhentian Prof. Budi Sebagai Dekan FK, Unair: Kebijakan Internal yang Lebih Baik

"Sampai sekarang belum jelas apa sih yang mendasari beliau (rektor) bertindak secepat itu (memecat Budi). Coba ada prosedurnya, harusnya SP1, SP2 dan seterusnya itu tidak ditempuh," jelasnya.

"Saya mantan rektor, administrator, tahu prosedur itu yang sampai sekarang tidak diberlakukan. Pada pemecatan penghentian Prof Bus ini itu yang kami sesalkan," tambahnya.

Sebelumnya, diketahui mahasiswa, dokter, pengajar, alumni, hingga guru besar, sudah memenuhi halaman Kampus A, FK Unair, Kamis (4/7/2024) sejak pukul 13.00 WIB.

Koordinator Aksi Yan Efrata Sembiring mengatakan, pemberhentian Budi merupakan tindakan yang melanggar konstitusi. Sebab, pernyataan penolakan dokter asing merupakan hak asasi manusia.

“Pemberhentian Prof Budi dari jabatannya sebagai Dekan FK Unair, karena pendapat yang disampaikan dan dijamin oleh konstitusi adalah bentuk pelanggaran konstitusi," kata Yan, saat berorasi.

Para demonstran di Unair meminta, agar Prof. M. Nasih mengembalikan jabatan yang sudah di emban Budi sejak 2020 itu.

“Kita berkumpul, untuk menolak dan menuntut, pertama menolak pemberhentian Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair. Kedua, menuntut Pimpinan Unair untuk mengembalikan jabatan Prof Budi,” ucapnya. (msn/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO