Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan

Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan Ilustrasi. Foto: Ist

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres menangkap Badrus (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Padahal, warga mengenalnya sebagai seorang paranormal.

Polisi yang awalnya menduga Badrus melayani pasien, justru mendapati para pecandu dan pengedar narkoba melakukan transaksi di tempatnya. Hal tersebut menjadi modus baru yang dilakukan pelaku agar identitas, dan aksinya tak terendus.

Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap

“Ini bisa jadi modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota,” kata Kasatresnarkoba Polres , Iptu Agus Yulianto, Kamis (4/7/2024).

Saat penggerebekan pada Sabtu (29/6/2024), petugas juga mengamankan seorang kurir bernama Sholeh (35). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 9,28 gram sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp1,2 juta, dan ponsel.

“Barang bukti dan juga kurirnya juga berhasil kita amankan,” ucap Agus.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Atas perbuatannya melanggar hukum, Badrus dan Sholeh dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (maf/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO