
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap Badrus (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Padahal, warga mengenalnya sebagai seorang paranormal.
Polisi yang awalnya menduga Badrus melayani pasien, justru mendapati para pecandu dan pengedar narkoba melakukan transaksi di tempatnya. Hal tersebut menjadi modus baru yang dilakukan pelaku agar identitas, dan aksinya tak terendus.
“Ini bisa jadi modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Kamis (4/7/2024).
Saat penggerebekan pada Sabtu (29/6/2024), petugas juga mengamankan seorang kurir bernama Sholeh (35). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 9,28 gram sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp1,2 juta, dan ponsel.
“Barang bukti dan juga kurirnya juga berhasil kita amankan,” ucap Agus.
Atas perbuatannya melanggar hukum, Badrus dan Sholeh dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (maf/par/rev)