NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi mengamankan dua DPO (Daftar Pencarian Orang) dari tiga tersangka kasus pencabulan.
Terungkapnya pencabulan itu, bermula dari Mawar yang masih duduk dibangku SMP ini, mengalami kehamilan. Keluarga Mawar, melaporkan ke Polres Ngawi.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polres Ngawi Gelar Tes Urin Anggotanya secara Dadakan
Kemudian, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka, yaitu, SA (69) yang merupakan kakek korban, TU (67) adalah paman korban, dan K alias B (59) tetangga korban yang merupakan warga Widodaren, Ngawi.
Kedua pelaku sempat melarikan diri selama dua bulan, setelah melakukan tindak asusila tersebut terhadap korban yang saat ini tengah hamil 5 bulan.
Dalam penangkapan ketiga pelaku itu, dua pelaku sebelumnya kabur ke Depok, dan satu pelaku melarikan diri ke Semarang.
Baca Juga: Logistik Pilbup-Pilkada 2024 Lengkap, Polres Ngawi Perketat Penjagaan Gudang KPU
Saat penangkapan, polisi mengamankan SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok, TU diamankan di rumah saudaranya yang berada di Semarang. Sementara, K alias B diamankan di rumahnya yang berada di Desa Widodaren, Ngawi.
“Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh Reskrim,” kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono kepada awak media, Jumat (5/7/2024).
Soal pemberitaan korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK), Argo menegaskan, bahwa korban anak normal.
Baca Juga: Polres Ngawi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem dan Pohon Tumbang
“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK (anak berkebutuhan khusus), anak normal, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Ngawi mengatakan, dari hasil penangkapan ketiganya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek wanita warna hitam, kaos lengan pendek warna orange, satu buah celana warna hitam, BH, CD warna putih, celana panjang warna hijau, satu sak karung bekas pupuk dan surat Visum Et Repertum (VER).
Akibatnya, ketiga pelaku terjerat pasal 81 atau pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 jo Pasal 65 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara, serta ditambah sepertiga hukuman yang diputuskan, karena melakukan perbuatan berulang.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Ngawi Gelar Pemeriksaan Kesehatan ke Personelnya
Argo menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut, sebab dimungkinkan ada pelaku lain.
“Saat ini masih kami lakukan pengembangan," pungkasnya. (nal/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News