JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menandatangani nota kesepahaman/MoU dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, Rabu (17/7/2024).
MoU tersebut tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, dan kesehatan.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Melalui kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN turut berperan dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sebagai indeks pembangunan manusia di Indonesia.
Menteri AHY menyatakan harapannya bahwa Kemenkes akan mencapai kemajuan dan pencapaian, serta semakin banyak rumah sakit berkelas dunia.
"Kualitas kesehatan masyarakat diharapkan semakin baik, mengingat bahwa aset terpenting bagi bangsa kita adalah manusia. Indeks pembangunan manusia menjadi faktor utama, dan kesehatan merupakan salah satu komponennya," katanya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Jadi Saksi Pelantikan Pejabat Generasi Pertama Kantor Komunikasi Kepresidenan
Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN memiliki peran dalam proses penyertipikatan tanah-tanah rumah sakit dan tanah aset Kemenkes lainnya.
Menteri AHY berharap agar pendaftaran aset Kemenkes dapat dipercepat hingga akhir 2024. Saat ini, dari total 788 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) BMN Kemenkes, sudah ada 623 bidang tanah yang terdaftar.
"Ini kita kejar. Semangat Pak Menkes ini bagus, merapikan aset, kita coba bantu rapikan terutama aset-aset yang memang sangat strategis, termasuk yang saat ini dalam sengketa," tutur AHY.
Baca Juga: Di Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tidak Pidana Pertanahan 2024, AHY: Kita Tidak Tebang Pilih
Sementara itu, Budi Gunadi Sadikin berharap melalui MoU ini, penyelesaian 24 kasus sengketa yang dialami Kemenkes dengan masyarakat dan perusahaan swasta dapat dipercepat.
Ia juga menginginkan agar tanah aset Kemenkes tersertifikat secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum.
"Dalam merapikan aset-aset, kita butuh dukungan dari Pak AHY supaya semua sertifikat kita secara hukum benar. Setelah ini, mudah-mudahan ada payung hukum buat jajaran Kemenkes merapikan status tanah yang kita miliki, membantu 24 kasus sengketa untuk mengamankan aset milik negara agar tidak pindah ke pihak swasta," papar Menkes. (afa/rev)
Baca Juga: Tersangka Tindak Pidana Pertanahan di Bandung untuk Pertama Kalinya Dikenakan Pasal Pemiskinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News