TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya, menerangkan dua tersangka tersebut adalah EW yang berstatus sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, dan AM, Sekdes Sidoasri Kecamatan Kenduruan.
Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban
Selain berstatus sebagai perangkat desa, kedua tersangka juga menjadi Direktur dan Commanditer CV 1 Network selaku pelaksana dalam pengadaan program APMD di Pemkab Tuban.
Penetapan tersangka tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor: PRINT – 941 /M.5.33./Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.
Pengadaan APMD di Kabupaten Tuban sendiri merupakan pilot project untuk peningkatan pelayanan masyarakat guna mewujudkan transformasi desa berbasis inovasi menuju desa digital, khususnya dalam hal persuratan.
Baca Juga: Pemkab Tuban Apresiasi Program CSR Inovatif Si Pandu dan Desi yang Diusung PLN Nusantara Power
"Dalam pengajuan APMD ada pelaksanaan di beberapa desa di Tuban bersumber APBDes 2021. Namun demikian, dari total 58 unit APMD yang telah direalisasikan pada 2021 di desa-desa di Tuban, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban bersama ahli IT menemukan fakta sejumlah 51 unit merupakan perangkat rakitan yang tidak sesuai pabrikasi perangkat dan tidak mengacu kepada pilot project," beber Armen dalam keterangannya saat jumpa pers, Senin (22/7/2024).
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur, penghitungan kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.559.129.107,00 (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh rupiah).
Atas perbuatannya, EW dan AM disangka melanggar primair pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
Serta subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 64 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Akibat perbuataannya tersebut, tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News