BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Anggota Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro berhasil menyita sebanyak 220 kilogram (kg) daging celeng yang akan diedarkan di pasar sekitar Bojonegoro. Daging haram itu diangkut dengan mobil pikap warna hitam nomor polisi AE 8705 KD.
"Kita lakukan penyitaan di Jalan Raya Padangan-Cepu, Kecamatan Padangan, pada Minggu (23/8) dini hari," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Minggu siang (23/8/2015).
Baca Juga: Ramalan Shio Sabtu 26 Oktober 2024: Anjing Ditegur Sembarangan, Babi Haha Hihi
Daging celeng itu, kata dia, dibungkus di dalam kantong plastik warna merah dan hitam. Menurut Hendri, penyitaan daging itu berawal saat petugas curiga dengan mobil pikap yang ditutup terpal plastik saat melintas di jalan itu. Petugas kemudian menghentikan pikap dan melihat muatannya, ternyata pikap itu sedang mengangkut daging celeng.
"Kita tahu akhir-akhir ini terjadi kelangkaan daging di beberapa daerah. Sehingga kenaikan harga daging yang cukup drastis itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan cara mencampur daging celeng dan daging sapi seperti yang telah kita sita," tandasnya.
Menurut pengakuan pengangkut daging, kata Hendri, daging itu diduga akan dijual di pasaran Bojonegoro. Namun, dia belum tahu secara pasti di mana saja pelaku menjualnya. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro.
Baca Juga: Ramalan Shio Kamis 17 Oktober 2024: Anjing Rendah Diri, Babi Meringis Aja
Dia menjelaskan, jika daging babi hutan itu berasal dari Yati (55) warga Desa Mojosongo, kec Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Hal itu berdasarkan keterangan yang didapatkan pihak polisi terhadap pemilik daging dan kenek pikap.
"Kita masih melakukan pememeriksaan terhadap dua orang yang berasal dari Desa Taji, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, atas nama Sukamto (37) selaku pemilik sekaligus sopir pikap dan Agus Ari Setiawan (35) selaku kenek," jelasnya.
Dari aksi penyitaan daging celeng itu, polisi mengamankan barang bukti berupa daging celeng di dalam 12 tas plastik seberat 220 kg dan selembar surat berstempel dari rumah potong hewan babi Surakarta tertanggal 21 Agustus 2015 yang dikeluarkan dinas peternakan Surakarta.
Baca Juga: Ramalan Shio Senin 14 Oktober 2024: Anjing Caranya ya Senyum, Babi Paling Wangi
“Ada juga barang bukti berupa kendaraan roda empat Mitsubishi T120 ss pikap AE 8705 ND warna hitam yang di gunakan untuk mengangkut daging celeng,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, Sukamto terancam dijerat pasal 75 jo 136 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sub pasal 8 jo 62 UU RI nomor 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 6 jo 31 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan atau UU Peternakan. (nur/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News