JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN menerima aset BMN (barang milik negara) hasil rampasan KPK senilai Rp4,78 miliar. Penyerahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Selasa (23/7/2024).
“Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang ke enam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertipikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” kata Suyus.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Kepada jajarannya, ia menginstruksikan untuk mengelola aset BMN secara transparan. Selain itu, Suyus ingin aset dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.
“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada 2 ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan, dan sebesar-besarnya buat masyarakat, jangan sampai ada misused penggunaan aset yang sudah kita berikan, baik yg sudah diberikan oleh KPK, BLBI,” tuturnya.
Penandatanganan ini menjadi wujud kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi. Barang-barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam kesempatan ini menekankan pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.
”Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan ATR/BPN dalam rangka untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,” paparnya.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Satuan Tugas Eksekusi IV KPK dan jajaran. (afa/mar)
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News