TUBAN, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan pabrik pengolahan minyak bumi PT Sumber Aneka Gas (SAG) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digeruduk puluhan warga Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Rabu (31/7/2024).
Massa yang didominasi emak-emak itu melakukan aksi dengan membawa peralatan dapur. Mereka berunjuk rasa menuntut transparansi perizinan dan perekrutan tenaga kerja di proyek PT SAG.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Selain itu, mereka menuntut keterbukaan perusahaan terkait site plan, perizinan, amdal, serta perekrutan tenaga kerja. Pasalnya, selama ini belum ada sosialisasi maupun komunikasi perusahaan ke warga desa setempat.
Peserta aksi juga menduga ada oknum TNI yang terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan pabrik pengolahan gas bumi itu.
"Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat desa yang lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu," tegas Koordinator Aksi, Zumrotul Fitria.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Selain menyampaikan aspirasi di depan kantor perusahaan, aksi serupa juga dilakukan di sejumlah titik lokasi. Yaitu di Balai Desa Sambonggede, Kantor Pemkab Tuban, serta Kejaksaan Negeri Tuban, dan Gedung Pajak Pratama.
Dalam demo tersebut, masyarakat menuntut agar proyek PT SAG tidak hanya mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku, tetapi juga memberikan informasi yang jelas dan terbuka tentang semua aspek proyek, termasuk keterlibatan TNI aktif dalam proyek tersebut.
Sementara itu, Government Relation PT SAG, Maria Magdalena, membantah tunduhan yang doisampaikan oleh warga.
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Ia menjelaskan bahwa PT SAG hanya berperan sebagai mitra dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Tuban dalam mengelola hasil gas bumi.
"Kami bukan merupakan perusahaan berpelat merah. Kami tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi semua tuntutan warga karena peran kami hanya sebagai partner dalam pengelolaan gas bumi sesuai dengan regulasi yang berlaku," beber Maria.
Dia juga menampik anggapan bahwa perusahaan tidak memiliki izin usaha. Dia menegaskan, PT SAG mematuhi regulasi dari Direktorat Jenderal Migas yang mengatur semua aspek terkait pengelolaan gas bumi.
Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada
"Dokumen-dokumen yang diminta tidak bisa serta-merta kami berikan. Kami mengikuti prosedur yang berlaku," lanjutnya.
Terkait dengan transparansi rekrutmen tenaga kerja, Maria mengklaim perusahaan telah melibatkan beberapa tenaga lokal, meski progres proyek sudah mencapai sekitar 85 persen.
"Kami telah melibatkan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan proyek. Namun, untuk saat ini, tidak memungkinkan melibatkan perempuan dalam pengerjaan proyek karena kebutuhan teknis yang ada," dalihnya.
Baca Juga: PRPP Edukasi Siswa Madrasah Cara Tanam Sayuran Melalui Urban Farming
Ditambahkannya, akan ada sekitar 60 pekerja yang dibutuhkan saat operasional proyek yang rencananya dimulai awal tahun depan. Kualifikasinya sesuai regulasi dari Direktorat Jenderal Migas.
"Kami komitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku. Kami siap menunjukkan semua dokumen yang diperlukan," tegasnya. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News