Cegah Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kepala BPN No. 15 Tahun 2024

Cegah Kasus Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kepala BPN No. 15 Tahun 2024

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - (ATR)/Badan Pertanahan Nasional () melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan pada Senin (05/08/2024) di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.

Sosialisasi ini berkaitan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.

Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan Sertifikat Tanah PTSL ke Warga Desa Karangjatianyar

Menteri ATR/Kepala , Agus Harimurti Yudhoyono (), dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut, menyatakan bahwa masalah pertanahan bukanlah hal yang sederhana. Sengketa dan konflik pertanahan, termasuk yang melibatkan mafia tanah, menjadi perhatian publik.

"Masalah tumpang tindih, korban mafia tanah, dan permasalahan yang bertahun-tahun tidak terselesaikan karena sangat rumit. Ini perlu diurai secara tegas dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda. Di sinilah pentingnya sosialisasi antar pemangku kepentingan. Kami sendiri mengakui bahwa di dalam tubuh / perlu dilakukan sosialisasi dan pembaruan secara berkala agar memiliki pemahaman visi dan misi yang sama," ujar Menteri .

Upaya penanganan kasus pertanahan oleh / dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak terkait terus mengalami kemajuan.

Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya

"Pada tahun 2024 ini saja, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan di awal tahun, lebih dari setengahnya telah berhasil kami ungkap. Saya sendiri berkesempatan langsung mengungkap tindak pidana pertanahan di 4 provinsi, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah," jelas .

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara / yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono, dengan Polri yang diwakili oleh Kepala Bareskrim, Wahyu Widada. Momen ini juga disaksikan oleh Menteri dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Terkait kerja sama ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini dapat memperkuat upaya penanganan kasus pertanahan dari aspek legal dan institusional.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut Ilmu Pertanahan di STPN Yogyakarta Dibutuhkan Bangsa

"Bapak Menteri selalu menyampaikan kepada kami bahwa tidak cukup hanya penindakan saja, perlu juga adanya pencegahan. Oleh karena itu, kami menyelesaikan Peraturan Menteri ATR/Kepala Nomor 15 Tahun 2024 ini untuk upaya pencegahan. Berkat bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM, peraturan ini dapat diselesaikan dengan cepat. Tentunya, ini sangat berdampak dalam upaya preventif dan pencegahan. Oleh karena itu, kami mohon kepada peserta yang hadir agar serius dalam mengikuti kegiatan ini," jelas Arif Rachman.

Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari tim penanganan sengketa dari seluruh satuan kerja / tingkat Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten.

Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama /; serta jajaran Polri. (afa/rev)

Baca Juga: Berikut Pesan Menteri ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT di STPN Yogyakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO