JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan pada Senin (05/08/2024) di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.
Sosialisasi ini berkaitan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut, menyatakan bahwa masalah pertanahan bukanlah hal yang sederhana. Sengketa dan konflik pertanahan, termasuk yang melibatkan mafia tanah, menjadi perhatian publik.
"Masalah tumpang tindih, korban mafia tanah, dan permasalahan yang bertahun-tahun tidak terselesaikan karena sangat rumit. Ini perlu diurai secara tegas dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda. Di sinilah pentingnya sosialisasi antar pemangku kepentingan. Kami sendiri mengakui bahwa di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN perlu dilakukan sosialisasi dan pembaruan secara berkala agar memiliki pemahaman visi dan misi yang sama," ujar Menteri AHY.
Upaya penanganan kasus pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak terkait terus mengalami kemajuan.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
"Pada tahun 2024 ini saja, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan di awal tahun, lebih dari setengahnya telah berhasil kami ungkap. Saya sendiri berkesempatan langsung mengungkap tindak pidana pertanahan di 4 provinsi, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah," jelas AHY.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono, dengan Polri yang diwakili oleh Kepala Bareskrim, Wahyu Widada. Momen ini juga disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Terkait kerja sama ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman, menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ini dapat memperkuat upaya penanganan kasus pertanahan dari aspek legal dan institusional.
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
"Bapak Menteri AHY selalu menyampaikan kepada kami bahwa tidak cukup hanya penindakan saja, perlu juga adanya pencegahan. Oleh karena itu, kami menyelesaikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 ini untuk upaya pencegahan. Berkat bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM, peraturan ini dapat diselesaikan dengan cepat. Tentunya, ini sangat berdampak dalam upaya preventif dan pencegahan. Oleh karena itu, kami mohon kepada peserta yang hadir agar serius dalam mengikuti kegiatan ini," jelas Arif Rachman.
Sosialisasi ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari tim penanganan sengketa dari seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten.
Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Polri. (afa/rev)
Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News