JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan pada Senin (05/08/2024) di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta.
Sosialisasi ini berkaitan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.
BACA JUGA:
- Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, AHY: Utamakan Keadilan pada Pengadaan Tanah
- Peringati Hantaru 2024, Kantor ATR/BPN Tuban Gelar Donor Darah
- Sekjen Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik ke Praktisi dan Akademisi
- Menteri AHY Serahkan Sertifikat TORA untuk Masyarakat eks Timor Timur yang Setia pada NKRI
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut, menyatakan bahwa masalah pertanahan bukanlah hal yang sederhana. Sengketa dan konflik pertanahan, termasuk yang melibatkan mafia tanah, menjadi perhatian publik.
"Masalah tumpang tindih, korban mafia tanah, dan permasalahan yang bertahun-tahun tidak terselesaikan karena sangat rumit. Ini perlu diurai secara tegas dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda. Di sinilah pentingnya sosialisasi antar pemangku kepentingan. Kami sendiri mengakui bahwa di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN perlu dilakukan sosialisasi dan pembaruan secara berkala agar memiliki pemahaman visi dan misi yang sama," ujar Menteri AHY.
Upaya penanganan kasus pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN dengan dukungan dan kerja sama dari semua pihak terkait terus mengalami kemajuan.
"Pada tahun 2024 ini saja, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan di awal tahun, lebih dari setengahnya telah berhasil kami ungkap. Saya sendiri berkesempatan langsung mengungkap tindak pidana pertanahan di 4 provinsi, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah," jelas AHY.