Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD

Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD Pansus 1 saat rapat dengan OPD terkait membahas Raperda SOTK pemecahan BPPKAD. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Gresik merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.

Raperda tersebut memuat struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) untuk pemecahan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pendapatan, keuangan, dan aset ini dipecah menjadi 2 OPD. Yaitu, Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

"Raperda SOTK pemecahan BPPKAD sudah selesai kami bahas, sudah finalisasi dan disetujui, sehingga siap disahkan," ucap Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Gresik, Wongso Negoro kepada HARIAN BANGSA, Minggu (18/8/2024).

Disampaikan Wongso, pansus 1 raperda SOTK pemecahan BPPKAD merupakan prakarsa eksekutif. Raperda tersebut siap disahkan setelah dilakukan pembahasan dan kajian.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

Adapun dua OPD pecahan BPPKAD, yakni Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bakal fokus menangani pendapatan daerah (PD).

"Sehingga, dengan adanya OPD yang membidangi pendapatan berdiri sendiri, pendapatan lebih bisa ditingkatkan dan dimaksimalkan," ucap Ketua Fraksi Golkar ini.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Labkesmas Tahap I Dinkes Gresik Rampung

Adapun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan fokus menangani tata kelola keuangan dan aset milik .

"Sehingga, diharapkan tata kelola keuangan dan penanganan aset-aset milik makin baik," katanya.

Sebelumnya, pemecahaan OPD BPPKAD dengan payung hukum Raperda Kabupaten Gresik tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam paripurna pada 20 November 2023.

Baca Juga: Bagian Hukum Pemkab Gresik Gandeng YLBH FT Gelar Klinik Konsultasi Hukum

Bupati menyampaikan, pemecahan BPPKAD dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan agar lebih tepat fungsi, ukuran, dan beban kerja.

"Tentunya, tetap memperhatikan prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien," terangnya

Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Gresik, Muhammad Zaifudin, menyampaikan BPD dan BKAD memiliki fungsi berbeda.

Baca Juga: 66 Rumah Warga Ujungpangkah Rusak, Bupati Gresik Beri Bantuan Korban Terdampak Angin Kencang

BPD akan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah di bidang pendapatan. Yakni, penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah, pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pendapatan dan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang pendapatan daerah.

Sedangkan BKAD melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang keuangan daerah.

"Jadi, nanti kepala OPD yang memimpin BPD dan BKAD akan fokus di bidang masing-masing. Tidak seperti sekarang, beban kepala OPD yang memimpin BPPKAD berat. Selain menangani pendapatan dan keungan, juga menangani aset," beber anggota Fraksi Gerindra ini.

Baca Juga: Bupati Gresik Sabet Penghargaan Kepatutan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Zaifudin menyampaikan Perda Nomor 12 Tahun 2016 ini mengatur kewenangan berapa perumusan kebijakan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan kebijakan, administrasi evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan aset daerah.

"Rnperda ini bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi," teranganya.

Baca Juga: Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang

Menurutnya, pembentukan perangkat daerah yang diatur dalam Raperda SOTK pemecahan BPPKAD didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Perubahan perda telah mempertimbangkan dan memperhitungkan adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, hasil analisa jabatan, analisa beban kerja dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik," beber Zaifudin.

Ia berharap dengan berdirirnya BPD menjadi OPD di bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

"OPD terkait bisa melakukan intensifikasi objek-objek PAD yang telah ada sebagai lahan dan sumber pendapatan serta ekstensifikasi dengan mengali objek-objek pendapatan baru," katanya.

"Terus terang, selama ini fiskal tak berbanding lurus. Belanja lebih besar dari pendapatan, sehingga terjadi defisit (berkurang) anggaran. Dampaknya, banyak program tak bisa tuntas dijalankan bahkan gagal dilaksanakan karena terkendala anggaran," urainya.

Zaifudin juga berharap dengan berdirinya BKAD, tata kelola keuangan dan pengelolaan aset makin baik.

"Banyak aset-aset milik tak bisa dikelola dengan baik. Padahal aset-aset daerah kalau dimanfaatkan, dikelola dengan baik bisa berbuah pendapatan daerah," pungkasnya (hud/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO