MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejari Kota Malang memusnahkan barang bukti yang sudah tersimpan selama tiga tahun dan perkara dianggap sudah tuntas. Pemusnahan ini dilakukan di halaman belqkang Kejari Kota Malang dan dihadiri jajaran Forpimda Kota Malang, Rabu (26/8).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 287,05 gram, ganja 18,9 Kg, psikotropika 3.705 butir serta 216 pucuk senjata api (senpi) rakitan. Barang bukti itu dari 177 perkara yang sudah tuntas.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
Secara simbolis pemusnahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Hendrizal Husain, SH, Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arya Yudha S, serta perwakilan dari PN Malang.
Menurut Kepala BNN Kota Malang AKBP Hendrik menyampaikan, hasil penyitaan BB berupa narkoba berbagai jenis di Kota Malang, kondisinya sangat memprihatinkan. Kondisi itu menunjukan bahwa peredaran narkoba masih cukup tinggi.
Hendrik juga prihatin saat ini banyak siswa sekolah yang merokok, minuman keras, dan meningkat kepada aksi konsumsi pil koplo (double L), bahkan sampai berani memperjual belikan pil setan tersebut.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
“Bukan hanya itu, yang lebih parah lagi, anak Sekolah Dasar (SD) kelas V dan siswa SMP sudah berani mengkonsumsi ganja. Kondisi itu berdasarkan penagukan mereka sendiri sewaktu memberikan pernyataan dan dimintai keterangan," urai perwira Polri ini.
Hendrik menambahkan, dia akan megajak Dinkes, TNI/Polri, Kejaksaan guna melakukan pengawasan terhadap pergerakan dan peredaran narkoba di Kota Malang. Saat ini untuk Kota Malang kondisinya bisa dibilang sangat mengkhawatirkan.
“Hingga sekarang BNN Kota Malang sudah melaksanakan rehabilitasi sebanyak 147 orang melalui pembinaan dan rawat jalan," sambung dia.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Hendrizal Husain, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menuturkan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari dugaan dari luar akan penyalahgunaan kewenangan. (mlg1/thu/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News