Tanya-Jawab Islam: Hukum Naik Haji dengan Biaya Hutang

Tanya-Jawab Islam: Hukum Naik Haji dengan Biaya Hutang Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saat Kecil Saya Hina Allah dengan Kata Tak Pantas, Sekarang Saya Merasa Ketakutan

Assalamualaikum wr wb. Pak Yai, Sah kah naik haji dengan cara berhutang? Sedangkan naik haji wajib bagi orang yang mampu. Mohon penjelasannya. (Darus Lenteng, Sumenep)

Jawab:

Pada dasarnya haji itu hanya diwajibkan bagi yang mampu dalam pelaksanaannya. Hal ini didasarkan pada sebuah firman Allah:

Baca Juga: Suami Abaikan Saya di Ranjang, Ingin Fokus Ibadah, Bolehkah Saya Pisahan?

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Dan karena Allah, wajib atas manusia melakukan ibadah haji bagi mereka yang mampu”. (Qs. Ali Imran:97)

Para ulama berpandangan bahwa barometer mampu seorang hamba itu diukur dari tiga aspek; Pertama, kesehatan dan kuat secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji. Kedua, harta sebagai bekal selama prosesi ibadah haji sehingga tidak membebani orang lain dan juga bekal harta bagi keluarga yang ditinggal di tanah air. Ketiga, kendaraan yang dapat mengantarkan dari tempat tinggal menuju masjidil haram. bahkan ada yang menambahkan satu aspek yaitu kondisi yang aman di perjalanan dan pada saat haji.

Baca Juga: Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Oleh sebab itu, barang siapa yang terpenuhi tiga aspek mampu di atas, maka yang bersangkutan wajib melakukan ibadah haji. Namun, apabila tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan haji, apakah yang bersangkutan harus berhutang? Rasulullah menjawab, tidak usah berhutang.

Hal ini berdasarkan sebuah hadis laporan Abdullah bin Abi Aufa yang menyatakan:

سألته عن الرجل لم يحج أيستقرض للحج قال لا

Baca Juga: Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung

“Aku bertanya kepada Rasulullah tentang seorang laki-laki yang belum menunaikan haji, apakah ia berhutang agar bisa menunaikan haji tersebut”. Rasulullah menjawab: “Tidak usah berhutang”. (Hr. Imam Syafi’I, Musnad Syafi’i:493)

Sebab Rasulullah tidak ingin memberatkan bagi umatnya sedikit pun dalam melaksanakan ibadah. Hal ini juga seirama dengan firman Allah:

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر

Baca Juga: Saya Sudah Tidak Ada Hasrat Lagi dengan Suami, Harus Bagaimana?

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian semua, dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagi kalian semua”. (Qs. Al-Baqarah:185)

Para ulama berbeda pendapat pada masalah haji dengan biaya hutang. Pertama, tidak membolehkan haji dengan biaya hutang, karena ditakutkan akan meninggalkan kewajiban-kewajiban lainnya yang sedang menjadi bebannya, seperti nafkah keluarga dan biaya pendidikan putra-putrinya. Kedua, boleh melaksanakan ibadah haji dengan biaya hutang bagi yang sudah mempunyai keyakinan akan mampu membayarnya. Misal pegawai yang sudah mempunyai fixed income (pendapatan pasti) setiap bulannya dan diprediksikan tidak mengurangi tanggungan kewajiban kepada keluarga, maka hal seperti ini diperbolehkan.

Kemudian bagi jamaah haji yang terlanjur hutang, ibadah haji yang telah dilakukan atau akan dikerjakan tetap sah apabila terpenuhinya syarat dan rukun-rukun haji. Sebab sahnya ibadah haji apabila sudah dilakukan syarat dan rukun haji. Biaya hutang bukanlah penghalang menjadi tidak sahnya ibadah, karena syarat mampu pada ayat di atas itu hanya ditujukan pada kewajiban haji bukan sahnya haji. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Ketidakpuasan di Ranjang, Bisa Mendorong Istri Mencari Kepuasan Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO