KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri dibatasi hanya sebesar 23 miliar rupiah. Melebihi jumlah itu berarti bersiap hengkang dari proses Pilkada.
Batasan itu mengacu pada surat edaran KPU pusat yang menyatakan besaran dana kampanye masing-masing paslon tidak boleh melebihi separuh dari anggaran total gelaran pilkada daerah yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi
Untuk anggaran penyelenggaraan pilkada Kabupaten Kediri tahun 2015 ini mencapai 46 miliar rupiah yang berasal dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga, jika mengacu pada aturan yang ada, dana kampanye paslon sekitar 23 miliar rupiah. “Soal pembatasan dana kampanye ini, kedua tim kampanye paslon sudah menyepakatinya,” ujar Sapta Andaru Iswara, Ketua KPUD Kabupaten Kediri, Kamis (27/8).
Pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye itu, lanjut Sapta, KPU akan menggandeng kantor akuntan publik untuk melakukan audit selama kampanye. Dari audit itulah akan diketahui jumlah penggunaan dana dari masing-masing calon. “Kalau aturan itu dilanggar, sanksi yang paling memberatkan adalah pencoretan pencalonan,” tandas Sapta.
Untuk diketahui, dalam Pilkada Kabupaten Kediri terdapat 2 paslon, yaitu; paslon Haryanti Sutrisno - Masykuri Iksan yang diusung partai PDIP, PKB, Partai Golkar, Demokrat, PPP dan Partai Bulan Bintang dengan nomor urut 1, serta paslon Ari Purnomo Adi - Arifin Tafsir yang diusung Partai Gerindra dan PAN mendapat nomor urut 2. (rif/rvl)
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News