Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan

Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan Presidium Ronggolawe Lawyers Club, Nang Engki Anom Suseno. Foto: Ist

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Viralnya kasus bullying yang diduga menimpa pelajar tingkat SMP di Kabupaten Tuban menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya, Presidium Ronggolawe Lawyers Club, Nang Engki Anom Suseno.

Menurut dia, hal tersebut merupakan perwujudan kelamnya dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Tuban.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Ia menegaskan, kasus kekerasan di sekolah tidak bisa dipandang dengan sederhana. Karena perkara ini merupakan bentuk kegagalan multi dimensi dalam dunia pendidikan.

"Yang pertama, kasus ini menjadi kegagalan pemerintah yang bertanggung jawab menyediakan atau mewujudkan hak konstitusional warga negara mendapatkan pendidikan yang layak," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Engki menilai Pemkab Tuban, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dispendik), gagal melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Ia juga menilai pihak sekolah terkait gagal dalam memberikan pendidikan bagi siswa-siswanya. Terutama dalam membangun kecerdasan emosional akhlak dan budi pekerti yang luhur.

"Ketika kami mencermati beragam pernyataan, baik dari Dispendik Tuban, kemudian dari kepolisian yang menangani perkara ini, kami melihat kepala dinas memandang enteng kasus tersebut dengan menyatakan bahwasannya sudah ada perdamaian antara pihak korban, dan pelaku, dan sebagainya, sehingga perkara ini dianggap selesai secara kekeluargaan," paparnya.

"Sementara dari aparat kepolisian dalam menerapkan hukum untuk melindungi mental atau psikologis anak tidak sesederhana yang disampaikan dengan cara mediasi. Kemudian adanya penggantian pengobatan, lalu dianggap selesai," imbuhnya.

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

Engki menegaskan Dengan mudahnya perdamaian soal bullying merupakan preseden buruk untuk penegakan hukum. Khususnya, untuk melindungi hak-hak anak, dalam hal ini peserta didik yang haknya dijamin oleh konstitusi. 

"Terbukti dengan semakin maraknya kasus bullying itu karena selama ini penyelesaiannya tidak efektif," ucapnya.

Menunrutnya, penerapan hukum demi melindungi hak subjek hukum, khususnya anak, tidak demikian.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Ia menjelaskan bahwa hukum pidana memang bersifat ultimum remidium. Namun, untuk keadilan sekaligus wujud kepastian hukum kepada pelaku harus ditentukan lewat pengadilan agar menjadi cambuk bagi seluruh stakeholder yang ada di Tuban, khususnya dalam dunia pendidikan.

"Sanksi tidak harus pidana, tapi sanksi yang benar-benar dapat membuat efek jera, selain sanksi pidana," tuturnya.

Engki mendorong Polres Tuban turut aktif memeriksa semua orang, atau anak yang ada pada saat kejadian, termasuk kepala sekolah yang harus bertanggung jawab. 

Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan

"Karena dalam hukum pidana itu kan dikenal yang namanya delik komisi, delik omisi, delik omisi semu, delik fungsional," kata Engki.

Ia menyarankan agar proses hukum kasus bullying tetap dilanjutkan dengan transparan sampai ke pengadilan.

"Tentunya, hakim pengadilan akan memberikan hukuman yang adil dan tidak harus dengan hukuman pidana. Namun yang bisa memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang," cetusnya.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut

"Kenapa kemudian selama ini kasus-kasus seperti ini terulang, karena tidak ada ketegasan dari pihak berwenang yang begitu gampangnya menyelesaikan persoalan ini dengan berdamai," ungkapnya.

"Kemudian ada santunan, ada saling memaafkan selesai tapi tidak ada tindak lanjut. Padahal harusnya langkah preventif adalah menjadi tugas mutlak, dan kewajiban mutlak bagi Pemkab Tuban," pungkasnya.

Terkhusus dalam perkara ini, Engki mendesak Dispendik Tuban dan sekolah-sekolah, termasuk juga seluruh stakeholder yang ada, untuk aktif secara kontinyu memberikan pengawasan, pemahaman kepada peserta didik, termasuk guru-guru yang ada di sekolah. (coi/mar)

Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO