Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan

Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan Presidium Ronggolawe Lawyers Club, Nang Engki Anom Suseno. Foto: Ist

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Viralnya kasus bullying yang diduga menimpa pelajar tingkat SMP di Kabupaten menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya, Presidium Ronggolawe Lawyers Club, Nang Engki Anom Suseno.

Menurut dia, hal tersebut merupakan perwujudan kelamnya dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di .

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Ia menegaskan, kasus kekerasan di sekolah tidak bisa dipandang dengan sederhana. Karena perkara ini merupakan bentuk kegagalan multi dimensi dalam dunia pendidikan.

"Yang pertama, kasus ini menjadi kegagalan pemerintah yang bertanggung jawab menyediakan atau mewujudkan hak konstitusional warga negara mendapatkan pendidikan yang layak," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).

Engki menilai Pemkab , dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dispendik), gagal melindungi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat

Ia juga menilai pihak sekolah terkait gagal dalam memberikan pendidikan bagi siswa-siswanya. Terutama dalam membangun kecerdasan emosional akhlak dan budi pekerti yang luhur.

"Ketika kami mencermati beragam pernyataan, baik dari Dispendik , kemudian dari kepolisian yang menangani perkara ini, kami melihat kepala dinas memandang enteng kasus tersebut dengan menyatakan bahwasannya sudah ada perdamaian antara pihak korban, dan pelaku, dan sebagainya, sehingga perkara ini dianggap selesai secara kekeluargaan," paparnya.

"Sementara dari aparat kepolisian dalam menerapkan hukum untuk melindungi mental atau psikologis anak tidak sesederhana yang disampaikan dengan cara mediasi. Kemudian adanya penggantian pengobatan, lalu dianggap selesai," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Engki menegaskan Dengan mudahnya perdamaian soal bullying merupakan preseden buruk untuk penegakan hukum. Khususnya, untuk melindungi hak-hak anak, dalam hal ini peserta didik yang haknya dijamin oleh konstitusi. 

"Terbukti dengan semakin maraknya kasus bullying itu karena selama ini penyelesaiannya tidak efektif," ucapnya.

Menunrutnya, penerapan hukum demi melindungi hak subjek hukum, khususnya anak, tidak demikian.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah

Ia menjelaskan bahwa hukum pidana memang bersifat ultimum remidium. Namun, untuk keadilan sekaligus wujud kepastian hukum kepada pelaku harus ditentukan lewat pengadilan agar menjadi cambuk bagi seluruh stakeholder yang ada di , khususnya dalam dunia pendidikan.

"Sanksi tidak harus pidana, tapi sanksi yang benar-benar dapat membuat efek jera, selain sanksi pidana," tuturnya.

Engki mendorong Polres turut aktif memeriksa semua orang, atau anak yang ada pada saat kejadian, termasuk kepala sekolah yang harus bertanggung jawab. 

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

"Karena dalam hukum pidana itu kan dikenal yang namanya delik komisi, delik omisi, delik omisi semu, delik fungsional," kata Engki.

Ia menyarankan agar proses hukum kasus bullying tetap dilanjutkan dengan transparan sampai ke pengadilan.

"Tentunya, hakim pengadilan akan memberikan hukuman yang adil dan tidak harus dengan hukuman pidana. Namun yang bisa memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang," cetusnya.

Baca Juga: Dua Hari, Dua Pohon Tumbang, Masyarakat Tuban Diminta Waspada

"Kenapa kemudian selama ini kasus-kasus seperti ini terulang, karena tidak ada ketegasan dari pihak berwenang yang begitu gampangnya menyelesaikan persoalan ini dengan berdamai," ungkapnya.

"Kemudian ada santunan, ada saling memaafkan selesai tapi tidak ada tindak lanjut. Padahal harusnya langkah preventif adalah menjadi tugas mutlak, dan kewajiban mutlak bagi Pemkab ," pungkasnya.

Terkhusus dalam perkara ini, Engki mendesak Dispendik dan sekolah-sekolah, termasuk juga seluruh stakeholder yang ada, untuk aktif secara kontinyu memberikan pengawasan, pemahaman kepada peserta didik, termasuk guru-guru yang ada di sekolah. (coi/mar)

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Tuban Gelar Gebyar Anugrah Lomba Budaya Mutu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO