3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal

3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal Polisi saat merilis puluhan tersangka kejahatan di Kota Probolinggo. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Kota mengungkap beberapa kasus kriminal di wilayah hukumnya selama 3 bulan terakhir, Rabu (4/9/2024). Saat itu, petugas membeberkan puluhan tersangka dari kasus yang berbeda, di antaranya penyalahgunaan narkoba seperti sabu-sabu sebanyak 10 kasus, dan 6 kasus obat-obatan terlarang.

"Total, kami telah menyita sabu seberat 6 gram dan sebanyak 5.300 pil berbahaya atau terlarang," kata Kapolres Kota, AKBP Oki Ahadian, kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota

Tidak hanya kasus sabu, Satreskrim juga mengungkap kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten .

"Ada juga kasus pembunuhan yang terjadi di Hotel di daerah Tongas, Kabupaten dengan tersangka suami siri-nya. Semua kasus ini kita tunjukkan disini," tegasnya.

Tidak hanya itu, Oki menyebut pengungkapan seluruh kasus hukum yang terjadi ini, berkat kerja keras seluruh petugas kepolisian dilapangan.

Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan

"Ada juga kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor serta kasus penganiayaan dan penggelapan. Kami sangat mengapresiasi seluruh keberhasilan pengungkapan ini," ujarnya.

Ia juga berterima kasih atas semua bantuan informasi, koordinasi dan kolaborasi dari masyarakat. Sehingga, Polres Kota bisa mengungkap seluruh kasus menonjol di 3 bulan terakhir ini. 

"Semoga menjadi keberkahan tersendiri bagi Polres Kota," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota

Dari data yang dihimpun, kasus narkoba yang dirilis yakni, 6 gram SS dan 5.300 obat terlarang lainnya. Tersangka kasus SS akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, kasus obat-obatan terlarang akan dikenakan UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 Dan atau pasal 436 ayat 2.

Ancaman hukuman tersangka kasus SS minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Namun, untuk tersangka kasus obat terlarang lainnya terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO