TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rapat Pansus (panitia khusus) III DPRD Trenggalek dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait digelar pada Jumat (9/8/2024).
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan bahwa pembahasan RPJPD (rencana pembangunan jangka panjang daerah) yang dibahas pihaknya dinyatakan telah usai, dan sudah ditindaklanjuti oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) setempat.
Baca Juga: Gelar Rakor, Komisi II DPRD Trenggalek Minta OPD Penghasil PAD Bekerja Optimal
Ia menegaskan, apabila pembahasan RPJPD ini tidak segera diselesaikan dan tidak segera dilaporkan ke pemerintah provinsi, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur, maka Trenggalek akan mendapat sanksi. Politisi dari PKB ini kemudian menyebut, RPJPD ini sewaktu-waktu bisa dilakukan revisi jika dalam perjalanan berikutnya didapati adanya perkembangan.
“Kalau ada perkembangan yang meniscayakan bahwa RPJPD ini harus direvisi maka kita revisi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sukarodin mengatakan bila RPJPD ini ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah, dan dalam perjalanan berikutnya ternyata target perekonomian yang dibebankan terbilang rendah, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi. (adv/man/mar)
Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News