MADIUN, BANGSAONLINE.com - Saifudin (36 tahun), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun karena disangka meracik dan mengedarkan jamu yang dikhawatirkan membahayakan kesehatan konsumen. Penangkapan itu dilakukan polisi setelah tujuh tahun Saifudin menjual jamu racikannya secara terang-terangan.
Jamu yang telah tujuh tahun ini dijual Saifudin mendadak disebut Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Resnarkoba Polres Madiun, Iptu Gaguk Hariyanto, sebagai jamu ilegal. Kepada Saifudin, lalu dilabelkan status tersangka peracik dan pengedar jamu ilegal di wilayah hukum tempat Gaguk berkuasa.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
“Tersangka sudah lebih dari tujuh tahun memproduksi jamu tradisional yang tidak diketahui takarannya dan menjualnya tanpa izin edar dari lembaga berwenang,” aku Iptu Gaguk Hariyanto kepada wartawan.
Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi mengikuti tersangka mengedarkan jamu racikannya ke sejumlah warung di wilayah Kare, Gemarang, dan Dolopo. Selain menangkap Saifudin, polisi juga menyita puluhan botol jamu asam urat siap edar yang dianggap sebagai barang bukti kasus. Polisi juga menyita jamu hasil racikan tersangka yang masih disimpan dalam jeriken dan ratusan botol kosong berbagai jenis yang akan digunakan untuk mengemas jamu racikan tersebut.
Kepada polisi, Saifudin mengaku tidak memiliki keahlian farmasi untuk meracik obat tersebut. Ia hanya sekolah hingga tamat SMP. “Adapun keahlian meracik obat itu diperoleh dari neneknya yang diajarkan secara turun-temurun dalam keluarganya,” kata Gaguk.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
KBO Satresnarkoba Polres Madiun Gaguk Hariyanto itu lalu menyatakan keyakinannya bahwa jamu racikan Saifudin yang dibuat berdasarkan resep warisan neneknya itu sangat berbahaya jika dikonsumsi warga. Sebab, menurut dia, selain tidak memiliki izin edar, jamu tersebut juga tidak diracik sesuai aturan kesehatan yang berlaku.
Saifudin kini dijerat polisi Madiun dengan Pasal 197 serta Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Dengan pasal-pasal itu, Saifudin kini terancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. (slp/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News