Menteri AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat

Menteri AHY Buka Konferensi Internasional Pendaftaran Tanah Ulayat

BANDUNG, BANGSAONLINE.com - / (ATR/), (), membuka konferensi internasional pertama tentang Pendaftaran di Indonesia, Kamis (5/9/2024).

Acara yang diselenggarakan selama 4 hari, 4-7 September, di Kota Bandung ini, mengangkat tema "Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries: Socialization of Ulayat Land in Indonesia".

Pendaftaran tanah ulayat menjadi milestone penting dalam mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dalam konferensi ini, jajaran Kementerian ATR/ akan berbagi kisah praktik terbaik dalam upaya melakukan pendaftaran tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengatakan kegiatan ini juga menjadi sarana Kementerian ATR/ menyosialisasikan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak terkait dalam melakukan pendaftaran tanah ulayat di Indonesia.

Sehingga, apa yang dilakukan oleh Menteri bersama jajaran Kementerian ATR/ merupakan bagian dari komitmen menjalankan arahan Presiden Joko Widodo untuk percepatan Reforma Agraria, seperti redistribusi tanah.

"Tujuannya tak lain agar program dapat dilaksanakan dengan baik, serta tepat dan cepat, sehingga semakin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Asnaedi.

Dengan demikian, masyarakat hukum adat di Indonesia akhirnya dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang didiami oleh mereka secara turun-temurun sejak beratus tahun lalu.

"Ini bentuk upaya negara untuk bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat yang selama ini seakan-akan termarjinalkan dari lingkungan sekitarnya," tutur Asnaedi. 

Untuk diketahui, konferensi internasional ini diikuti oleh utusan-utusan dari pemerintah berbagai negara yang juga concern terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat, seperti Thailand, Malaysia, Timor Leste, Laos, dan Filipina.

Kegiatan ini juga diikuti oleh berbagai international civil society organization (CSO) yang juga turut memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat, terutama yang terkait kepemilikan tanah antara lain World Resources Institute (WRI) Global, Lincoln Institute, Food and Agricultural Organization (FAO), World Bank, serta perwakilan pemerintah dan LSM.

Asnaedi menyebut bahwa konferensi internasional ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai best practice implementasi pendaftaran tanah ulayat di Indonesia.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait sebagai upaya perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (3/9/2024).

Terkait implementasi pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/ telah melakukan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat sejak 2021-2023.

Sampai dengan tahun 2023, telah diperoleh potensi keberadaan tanah ulayat diketahui bidang tanah ulayat sekitar 3,8 juta hektare tersebar di 16 provinsi lokasi inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat.

"Ke-16 provinsi tersebut antara lain Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat," jelas Asnaedi.

Mengawali rangkaian acara, Menteri akan membuka peresmian exhibition atau stan pameran yang diikuti beberapa perwakilan Masyarakat Hukum Adat. Beberapa di antaranya perwakilan Masyarakat Hukum Adat Baduy, Kampung Naga, Dayak Iban Sungai Itik, Dayak Menua Kulan, Dayak Sami, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai, Mukim Siem, Mukim Seulimeum, Kota Sungai Penuh, dan Desa Adat Asah Duren.

Momen ini dapat menjadi kesempatan bagi para Masyarakat Hukum Adat Indonesia untuk dapat menunjukkan keragaman budaya yang mereka miliki.

Ini juga sebagai sarana agar Kementerian ATR/ di setiap wilayah dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bisa membantu menyosialisasikan dan membantu pelaksanaan pendaftaran tanah ulayatnya. (afa/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO