Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta

Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta Kajari Gresik, Nana Riana (tiga dari kiri), saat konferensi pers terkait korupsi hibah UMKM. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar rilis perkembangan perkara dugaan korupsi hibah untuk kelompok usaha mikro (KUM) di Dinas Koperasi (Diskop) , dan Perindag pada tahun anggaran (TA) 2022 senilai Rp17,6 miliar, Senin (9/9/2024).

Kepala Kejari , Nana Riana, menyatakan pihaknya belum menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag , Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag , Joko Pristiwanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Acara Scale Up Business IKM Dorong Produk Lokal Kota Batu Bersaing di Pasar Internasional

"Karena kami masih menunggu audit internal terkait kerugian negara," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers.

Ia meminta wartawan menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara. "Nanti pasti akan kami sampaikan," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Nana juga menyampaikan adanya pengembalian kerugian negara senilai Rp860.211.600,00 oleh terdakwa Ryan Fibrianto, selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua CV tersebut menjadi penyedia barang hibah KUM.

Baca Juga: Sambangi Industri Olahan Kopi Orientasi Ekspor, Khofifah Dorong Perbanyak Serap Hasil Petani Jatim

Selain itu, ada pengembalian uang dari KUM dan penyedia sebesar Rp1,167 miliar.

"Sehingga, dalam perkara dugaan korupsi hibah KUM saat ini ada uang kerugian negara yang dikembalikan sekitar Rp1,227 miliar. Barang bukti tersebut kami titipkan di Bank Jatim," katanya.

Ia menambahkan, kejaksaan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi hibah KUM dengan anggaran dari APBD TA 2022 Rp17,6 miliar.

Baca Juga: UMKM Kue Pia di Gempol Pasuruan Curhat Terdampak Covid-19, Khofifah Janji akan Beri Perhatian Lebih

Dari jumlah 774 KUM di 16 kecamatan se- selaku penerima hibah, sudah sekitar 300 KUM yang telah dimintai keterangan.

"Sudah 300-an KUM yang kami mintai keterangan dan penyidikan sampai saat ini masih berlanjut," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO