GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar rilis perkembangan perkara dugaan korupsi hibah untuk kelompok usaha mikro (KUM) di Dinas Koperasi (Diskop) UMKM, dan Perindag pada tahun anggaran (TA) 2022 senilai Rp17,6 miliar, Senin (9/9/2024).
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menyatakan pihaknya belum menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Karena kami masih menunggu audit internal terkait kerugian negara," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers.
Ia meminta wartawan menunggu penyidik yang tengah bekerja untuk menuntaskan perkara. "Nanti pasti akan kami sampaikan," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Nana juga menyampaikan adanya pengembalian kerugian negara senilai Rp860.211.600,00 oleh terdakwa Ryan Fibrianto, selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua CV tersebut menjadi penyedia barang hibah KUM.
Baca Juga: DPUR Sampang Bangun Akses Jalan Poros Palenggiyan - Karang Gayam
Selain itu, ada pengembalian uang dari KUM dan penyedia sebesar Rp1,167 miliar.
"Sehingga, dalam perkara dugaan korupsi hibah KUM saat ini ada uang kerugian negara yang dikembalikan sekitar Rp1,227 miliar. Barang bukti tersebut kami titipkan di Bank Jatim," katanya.
Ia menambahkan, kejaksaan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi hibah KUM dengan anggaran dari APBD TA 2022 Rp17,6 miliar.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
Dari jumlah 774 KUM di 16 kecamatan se-Gresik selaku penerima hibah, sudah sekitar 300 KUM yang telah dimintai keterangan.
"Sudah 300-an KUM yang kami mintai keterangan dan penyidikan sampai saat ini masih berlanjut," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News