SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diduga karena menjual emas batangan ke media sosial, seorang wanita dari Surabaya bernama Khotijah menjadi korban penipuan. Ia tertipu setelah menjual 250 gram emas batangan secara online.
Selama transaksi, dia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Leny. Dia menawarkan harga tinggi sebesar Rp104 juta untuk emas seberat 250 gram.
Baca Juga: Taman Bungkul akan Direvitalisasi, DLH Surabaya: Makam Mbah Bungkul Terhambat Ahli Waris
Tawaran yang disampaikan membuat Khotijah tergiur. Tanpa banyak bertanya, ia mengikuti arahan Leny agar emasnya diserahkan ke toko Sinar Mas di BG Junction guna melakukan transaksi.
Setibanya di lokasi, Khotijah menyerahkan emasnya sesuai instruksi Leny. Leny kemudian mengirimkan bukti transfer pembayaran senilai Rp105 juta kepada Khotijah dan juga kepada pihak toko.
Namun, saat meninggalkan toko, Khotijah baru menyadari bahwa bukti transfer yang dikirimkan Leny adalah palsu, dan uang yang dijanjikan tidak pernah masuk.
Baca Juga: Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Iptu Vian Wijaya, mengatakan kasus ini terjadi pada 2020. Namun kembali ramai setelah Khotijah mendatangi toko emas bersama sejumlah ormas pada 5 September lalu.
"Kami melakukan mediasi di sana untuk mencegah keributan," katanya.
Menurut dia, kasus ini sudah dilaporkan Khotijah ke Polrestabes Surabaya. Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan, “Tentang penipuan emas tersebut sudah dilaporkan tapi masih dilakukan pengejaran.”
Baca Juga: 2 Bocah Tewas Tenggelam di Asemrowo Surabaya
Karena belum ada penangkapan, Khotijah mengajak ormas kembali mendatangi toko emas dan kembali melampiaskan kemarahan ke pihak toko emas, dan sempat viral ke media sosial.
Vian Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban. Leny mengaku sebagai pemilik toko emas. Setelah Khotijah percaya, Leny menghubungi toko emas menggunakan foto perhiasan milik Khotijah. "Toko emas ini diiming-imingi harga murah dan diberitahu untuk langsung mentransfer uang setelah barang dicek," terangnya.
Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keaslian transaksi sebelum melakukan pengiriman barang atau uang. Saat melakukan transaksi online, sangat penting untuk memverifikasi identitas pembeli maupun penjual agar terhindar dari penipuan. (rus/rif)
Baca Juga: Bayi Perempuan Dibuang Orang Tuanya di Panjang Jiwo Surabaya, Ada Surat Wasiat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News