SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Diduga karena menjual emas batangan ke media sosial, seorang wanita dari Surabaya bernama Khotijah menjadi korban penipuan. Ia tertipu setelah menjual 250 gram emas batangan secara online.
Selama transaksi, dia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Leny. Dia menawarkan harga tinggi sebesar Rp104 juta untuk emas seberat 250 gram.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Tawaran yang disampaikan membuat Khotijah tergiur. Tanpa banyak bertanya, ia mengikuti arahan Leny agar emasnya diserahkan ke toko Sinar Mas di BG Junction guna melakukan transaksi.
Setibanya di lokasi, Khotijah menyerahkan emasnya sesuai instruksi Leny. Leny kemudian mengirimkan bukti transfer pembayaran senilai Rp105 juta kepada Khotijah dan juga kepada pihak toko.
Namun, saat meninggalkan toko, Khotijah baru menyadari bahwa bukti transfer yang dikirimkan Leny adalah palsu, dan uang yang dijanjikan tidak pernah masuk.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, Iptu Vian Wijaya, mengatakan kasus ini terjadi pada 2020. Namun kembali ramai setelah Khotijah mendatangi toko emas bersama sejumlah ormas pada 5 September lalu.
"Kami melakukan mediasi di sana untuk mencegah keributan," katanya.
Menurut dia, kasus ini sudah dilaporkan Khotijah ke Polrestabes Surabaya. Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan, “Tentang penipuan emas tersebut sudah dilaporkan tapi masih dilakukan pengejaran.”
Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia
Karena belum ada penangkapan, Khotijah mengajak ormas kembali mendatangi toko emas dan kembali melampiaskan kemarahan ke pihak toko emas, dan sempat viral ke media sosial.
Vian Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban. Leny mengaku sebagai pemilik toko emas. Setelah Khotijah percaya, Leny menghubungi toko emas menggunakan foto perhiasan milik Khotijah. "Toko emas ini diiming-imingi harga murah dan diberitahu untuk langsung mentransfer uang setelah barang dicek," terangnya.
Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keaslian transaksi sebelum melakukan pengiriman barang atau uang. Saat melakukan transaksi online, sangat penting untuk memverifikasi identitas pembeli maupun penjual agar terhindar dari penipuan. (rus/rif)
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News