Bawa Sabu, Warga Semanding Tuban Dibui

Bawa Sabu, Warga Semanding Tuban Dibui Petugas saat menunjukkan baranag bukti beserta pelaku di Mapolres Tuban. (wan/rvl)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Karena membawa paket sabu sebesar 0,22 gram, seorang pemuda berinisial ZM (27) asal Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban terpaksa berurusan dengan polisi. Akibatnya, ia kini mendekam di bui dan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi ketika ZM sedang berada di tepi makam pahlawan. Seketika, petugas melakukan penggeledahan, ternyata ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu didalam saku pelaku.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

"Meski awalnya pelaku tidak mengku, namun saat dilakukan pemeriksaan serta hasil lab urine ternyata pelaku juga positif sebagai pengguna," terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suehandayati yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Budi Friyanto ketika berada di Mapolres Tuban, Senin (31/8).

Menurut Elis, sabu-sabu yang dibagi menjadi dua paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip warna putih. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial G dengan harga Rp 500 ribu per paketnya.

"Mungkin sabu ini sebagian telah digunakan oleh tersangka. Dan barang bukti yang kita amankan seberat 0,22 gram tinggal sisanya," bebernya.

Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya

Sementara untuk mengetahui keberadaan penjualan sindikat sabu-sabu ini. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna menangkap pelaku lain. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO