SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Fakta mengejutkan terungkap atas tertangkapnya bapak dan anak tiri yang kerja sama mencuri motor di Desa Permisan, Kecamatan Jabon, pada Selasa (10/9/2024). Rupanya, M Rifai (MR), 42, dan Dwi Febiano (DF), 22, sama-sama seorang residivis.
Aksi keluarga ini terbilang kompak, selain bekerja sama mencuri motor, mereka juga pernah terlibat kasus kriminal. Ironisnya, Dwi Febiano baru saja keluar dari bui 7 hari yang lalu..
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Kapolsek Jabon, AKP Sugiono, mengatakan bahwa usai dilakukan pemeriksaan, tersangka nekat melakukan aksi tersebut karena ingin punya motor. Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dipakai sendiri.
"Rencananya motor itu dipakai sendiri. MR akhirnya mengajak anaknya untuk beraksi," ucapnya.
Usut punya usut, Dwi Febiano baru tujuh hari keluar dari lapas, setelah menjalani hukuman atas kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).
Baca Juga: Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
"Baru Minggu lalu keluar dari lapas, tersangka kembali beraksi," kata Sugiono.
Dia sebelumnya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk.
Tak hanya anak tirinya saja, M Rifai juga tak mau kalah. Dia keluar dari lapas sejak 2022, setelah menjalani hukuman atas kasus tipu gelap. Sebelumnya, dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP mengatur tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Tujuan Polsek Krembung Gelar Sahabat Curhat di Desa Rejeni
"Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Jabon untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Sugiono. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News