Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba di Blitar sudah masuk kategori miris karena sudah melibatkan anak-anak di bawah umur. Baru-baru ini Satuan Reserse narkoba mengungkap lima kasus peredaran narkotika, satu diantaranya anak masih di bawah umur.

Para pelaku yang berhasil diamankan ialah ZZ (23) warga Kecamatan Srengat, RS (29) warga Kecamatan Garum, SR (21) warga Kecamatan Talun, LK (24) warga Kecamatan Garum dan MRS (17) warga Kecamatan Talun.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara

"Ada lima kasus yang diungkap itu, satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dan empat peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Ada lima pelaku satu diantaranya masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur ini merupakan pelaku pengedar obat keras berbahaya dobel L," ungkap Waka Kompol I Gede Suartika, Kamis (12/9/2024).

Barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku diantaranya narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dan 7000 lebih pil dobel L. Satu pelaku yang masih di bawah umur mendapat perlakuan khusus karena statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan.

"Awalnya ini pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Kita pura-pura jadi pembeli kemudian ketemulah dengan pelaku ini. Saat diamankan dia membawa 50 butir pil dobel L. Kemudian kami geledah di rumah pelaku kami menemukan lagi barang bukti ribuan butir pil dobel L," terang Kasatres Iptu Richi Hermawan.

Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini

MRS berstatus sebagai anak putus sekolah. Diketahui dalam pemeriksaan ia mengaku mendapatkan suplai pil dobel L dari kakaknya yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Ini masih terus kita kembangkan termasuk pengakuan pelaku yang mengatakan mendapatkan barang dari kakaknya yang ada di dalam Lapas," ujarnya.

Menurutnya, selama tahun 2024 ini sudah ada dua anak di bawah umur yang jadi pengedar narkotika yang diamankannya. Satu pelaku lainnya diamankan pada bulan Juli lalu. (ina/ns)

Baca Juga: Polres Blitar Kota Inisiasi Makan Siang Bergizi Gratis di SD Negeri 6 Penataran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO