KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba di Blitar sudah masuk kategori miris karena sudah melibatkan anak-anak di bawah umur. Baru-baru ini Satuan Reserse narkoba Polres Blitar Kota mengungkap lima kasus peredaran narkotika, satu diantaranya anak masih di bawah umur.
Para pelaku yang berhasil diamankan ialah ZZ (23) warga Kecamatan Srengat, RS (29) warga Kecamatan Garum, SR (21) warga Kecamatan Talun, LK (24) warga Kecamatan Garum dan MRS (17) warga Kecamatan Talun.
BACA JUGA:
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Polisi Ringkus Pembobol Sekolah di Blitar
"Ada lima kasus yang diungkap itu, satu kasus peredaran narkotika jenis sabu dan empat peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Ada lima pelaku satu diantaranya masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur ini merupakan pelaku pengedar obat keras berbahaya dobel L," ungkap Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika, Kamis (12/9/2024).
Barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku diantaranya narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dan 7000 lebih pil dobel L. Satu pelaku yang masih di bawah umur mendapat perlakuan khusus karena statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan akan segera disidangkan.
"Awalnya ini pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya. Kita pura-pura jadi pembeli kemudian ketemulah dengan pelaku ini. Saat diamankan dia membawa 50 butir pil dobel L. Kemudian kami geledah di rumah pelaku kami menemukan lagi barang bukti ribuan butir pil dobel L," terang Kasatres Narkoba Polres Blitar Kota Iptu Richi Hermawan.
MRS berstatus sebagai anak putus sekolah. Diketahui dalam pemeriksaan ia mengaku mendapatkan suplai pil dobel L dari kakaknya yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Ini masih terus kita kembangkan termasuk pengakuan pelaku yang mengatakan mendapatkan barang dari kakaknya yang ada di dalam Lapas," ujarnya.
Menurutnya, selama tahun 2024 ini sudah ada dua anak di bawah umur yang jadi pengedar narkotika yang diamankannya. Satu pelaku lainnya diamankan pada bulan Juli lalu. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




