Tenaga Kerja Asing Membanjir, Faktor Suap dan tak Wajib Bisa Bahasa Indonesia

Tenaga Kerja Asing Membanjir, Faktor Suap dan tak Wajib Bisa Bahasa Indonesia Menaker Hanif Dhakiri. Foto: Aspekindonesia

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Membanjirnya tenaga asing masuk ke Indonesia, terutama Cina, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas peraturan. Jokowi meminta penghapusan kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi mereka. Permintaan Jokowi itu langsung diikuti penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015.

Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 yang terbit pada Juni, pemerintah telah mempermudah izin masuk tenaga kerja asing. Di antara kemudahan tersebut adalah dengan menghapus syarat penguasaan bahasa Indonesia.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Hadiri Soft Launching SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto

"Kalau bahasa Indonesia ditempatkan sebagai syarat masuk menjadi TKA, ini yang menimbulkan keluhan dari para investor kita dan membuat iklim investasi kita tidak cukup kondusif," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dikutip dari surat elektronik pada Tempo, Senin, 31 Agustus 2015.

Menurut Hanif, kolega-koleganya yang menangani urusan investasi sering mendapat keluhan soal itu. Demikian pula saat dirinya saat bertemu dengan kelompok bisnis dari berbagai negara. "Jadi, bahasa Indonesia tetap menjadi instrumen dalam rangka alih teknologi, tetapi tidak menjadi syarat wajib untuk masuk Indonesia," ujarnya. Untuk memastikan terjadinya alih teknologi, ia telah membuat peraturan yang mewajibkan tiap tenaga kerja asing didampingi oleh seorang pekerja lokal.

Hanif juga memastikan bahwa posisi bahasa Indonesia yang tidak menjadi syarat wajib masuk itu tidak akan membuat kita kehilangan kendali atas masuknya tenaga kerja asing. Sebab, instrumen pengendalian tenaga kerja asing bukan hanya bahasa Indonesia.

Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu, Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bersifat Pilihan

Hanif menyebut masih banyak syarat wajib lain, seperti syarat kompetensi, syarat kesesuaian jabatan (tidak semua jabatan boleh diduduki tenaga kerja asing), syarat pendampingan untuk alih teknologi maupun syarat perluasan kesempatan kerja di mana rekrutmen satu TKA harus diikuti dengan perluasan kesempatan kerja untuk minimal sepuluh orang TKI, dan sejumlah syarat wajib lainnya.

"Jadi, jangan dikesankan seolah-olah kita kehilangan kontrol atas tenaga kerja karena masalah bahasa Indonesia," katanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handaya mengklaim pekerja asing itu mayoritas dilengkapi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), yaitu dokumen yang menerangkan sah-tidaknya orang asing bekerja di Indonesia. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 247 Tahun 2011, tenaga asing hanya boleh mengisi jabatan yang memerlukan keahlian tertentu.

Baca Juga: Cak Imin Sowan Kiai Asep, Didampingi Menaker, Mendes PDTT, Waket MPR, Ternyata Ini yang Dibicarakan

Hanif Dhakiri memastikan tenaga kerja asing yang diizinkan hanya menempati posisi tenaga ahli. Tapi faktanya yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Banyak sekali kuli asal Cina pegang IMTA setelah menyuap petugas, terutama bagian perizinan.

Majalah Tempo melaporkan bahwa pejabat bagian pelayanan tidak ketat menerapkan syarat: satu pekerja asing harus didampingi satu tenaga lokal. Dalam prosedur, dokumen biodata pekerja lokal harus dilampirkan bersamaan dengan biodata si tenaga asing.

Namun seorang calo bercerita, biodata tenaga lokal pendamping hanya formalitas. ”Kalau ada pengecekan, ya pura-pura sebagai tenaga pendamping,” katanya.

Baca Juga: Habis Wadas, Terbitlah Permen JHT Ida Fauziah, Bakal Ditolak Ramai-Ramai

Derasnya buruh asing asal Cina masuk Indonesia karena pejabat gampang disuap. Seorang calo menceritakan pengalamannya memasukkan dua koki masakan tradisional Cina yang hanya tamatan sekolah dasar. Mereka didatangkan oleh pengusaha restoran Cina di Jakarta. Karena hanya lulusan SD, keduanya jelas menabrak aturan.

Untuk meloloskan mereka, calo menyogok pejabat bagian pelayanan perizinan yang tersebar di Derektorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Besarannya variatif, mulai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta di setiap tahapan proses. Belakangan, dua koki Cina itu telah bekerja di Jakarta.

Jadi membanjirnya kuli asal Cina masuk Indonesia selain karena pemerintah melonggarkan persyaratan juga karena pejabat gampang disuap. (Tempo dan berbagai sumber)

Baca Juga: Menteri Ida Fauziyah Serahkan Bantuan Program TKM Kemenaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO